Sidang Fee Proyek Ijon Rejang Lebong: Kontraktor Ngaku Dipalak 15 Persen dan Ditagih Rp1 Miliar

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Fakta-fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (18/8/26).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari unsur kontraktor, yakni Ilham Islami, Jondraidi, dan Rian Andeko.

Keterangan paling mencuat disampaikan oleh saksi Rian Andeko yang membeberkan secara blak-blakan adanya praktik permintaan komitmen fee proyek yang melibatkan terdakwa M Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Harri Eko Purnomo.

Rian mengaku awalnya meminta pekerjaan kepada Fikri Thobari, yang kemudian diarahkan ke Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Tak lama berselang, ia dihubungi oleh seseorang bernama Daditama meski ia tidak pernah merasa memberikan nomor kontaknya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah syarat pengerjaan proyek, di mana salah satu poin krusial yang ditekankan adalah permintaan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Rian menyebutkan, Daditama kemudian menghubungkannya dengan mantan Kadis PUPRPKP Harri Eko Purnomo untuk membahas teknis pekerjaan.

“Yang paling utama dibahas adalah komitmen 15 persen dari nilai kontrak proyek,” ungkap Rian di hadapan majelis hakim.

Dari skema tersebut, Rian mengaku mendapat delapan paket pekerjaan yang terbagi dalam tiga proyek, dan telah menyerahkan uang sekitar Rp90 juta kepada Daditama secara transfer.

Rian bahkan sempat melayangkan protes dan mengeluhkan permintaan uang tersebut langsung kepada M Fikri Thobari lantaran dana diminta saat pengerjaan fisik belum rampung.

Namun, keluhan tersebut diabaikan, dan Fikri justru menegaskan bahwa komitmen fee tersebut wajib dipenuhi sekaligus meminta pekerjaan diselesaikan.

Meski demikian, dalam persidangan, terdakwa M Fikri Thobari langsung membantah seluruh tudingan keterlibatannya dalam penentuan maupun permintaan komitmen fee tersebut.

Tekanan terhadap kontraktor tidak berhenti di situ. Untuk tahun anggaran 2026, Rian mengaku kembali mendapat jatah enam item pekerjaan.

Namun, ia diminta untuk menyetor uang muka atau fee di awal dengan nominal fantastis mencapai Rp1 miliar, kendati uang tersebut hingga kini belum sempat ia serahkan.

Sementara itu, dua saksi lainnya turut memberikan kesaksian. Ilham Islami yang bertugas sebagai administrasi teknik mengaku tidak mengetahui detail proses tender, namun sempat diminta menghubungi Santi Gozali untuk menemui terdakwa Irsyad Satria Budiman.

Adapun saksi Jondraidi mengaku diajak bekerja sama dalam bidang konstruksi melalui perantara Irsyad.

Usai persidangan, Jaksa KPK RI, Dian Hamisena, menyatakan bahwa keterangan ketiga saksi ini sangat krusial untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan terdakwa Irsyad Satria Budiman serta menelusuri peminjaman perusahaan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut.

“Keterangan tiga orang saksi ini untuk membuktikan perkara berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman dan adanya perusahaan yang digunakan dalam pengerjaan. Tentunya dari keterangan saksi semakin jelas konstruksi perkaranya,” tegas Dian.

Sidang lanjutan perkara korupsi fee proyek ijon Rejang Lebong ini akan kembali diagendakan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *