Pansus DPRD Temukan Indikasi Kebocoran PAD Rp7 Miliar, Kejari Sebut Cuma ‘Tata Kelola Amburadul’

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghentikan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan parkir Bapenda Kota Bengkulu memantik benturan data dengan DPRD.

Keputusan Kejari yang menghentikan kasus dengan dalih “masalah tata kelola” dinilai sangat kontras dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kota Bengkulu yang mengindikasi adanya kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, menyatakan bahwa hasil penelaahan tim penyidik menunjukkan persoalan utama hanya berpusat pada tidak tercapainya target penerimaan.

“Tidak tercapainya target dari penerimaan parkir. Ini disebabkan oleh tata kelola parkir ini amburadul, kami kemudian menyerahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota untuk tata kelola parkir itu diperbaiki,” ujar Yeni, Selasa (18/8/26).

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan catatan Pansus PAD DPRD Kota Bengkulu.

Pihak legislatif menemukan realisasi retribusi parkir yang sebelumnya mampu menyumbang Rp7 miliar ke kas daerah, justru merosot tajam menjadi Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun.

Padahal, berdasarkan potensi riil di lapangan, sektor retribusi parkir Kota Bengkulu ditaksir mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp10 miliar per tahun.

Pansus DPRD menegaskan bahwa anjloknya PAD secara drastis tersebut bukan sekadar akibat kelemahan administrasi, melainkan dugaan adanya permainan jaringan oknum yang mengalihkan uang retribusi ke kantong pribadi.

Indikasi kebocoran anggaran tersebut diperkuat oleh sejumlah temuan di lapangan:

  • Pungutan Tanpa Legalitas: Jukir tetap diwajibkan menyetor uang meski masa berlaku SPT telah kedaluwarsa hingga berbulan-bulan.
  • Manipulasi Dokumen Perizinan: Penerbitan SPT ganda pada titik-titik parkir potensial demi memperbesar aliran dana non-budgeter.
  • Penguasaan Lahan Parkir Ilegal: Jaringan oknum yang menguasai lahan parkir strategis tanpa menyetorkan hasilnya secara utuh ke Kas Daerah.

Kendati indikasi aliran dana ilegal menguap hingga miliaran rupiah, Kejari Bengkulu tetap mematok perkara ini sebagai kelalaian manajemen dan melimpahkannya ke Inspektorat Pemkot Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *