JPU Kejati Bengkulu Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi PLTA Musi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menolak seluruh eksepsi (perlawanan) dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang.

Penegasan tersebut disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, dalam persidangan beragenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, Selasa (18/8/26).

Arief menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun tim JPU sudah cermat, tepat, dan telah memenuhi konstruksi hukum perkara.

“Dakwaan yang kami sampaikan dalam perkara dugaan korupsi PLTA Musi ini sudah sesuai dengan konstruksi. Perlawanan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Adapun tiga terdakwa dalam skandal korupsi proyek di lingkungan instansi pembangkit listrik tersebut yakni:

  • Vincentius Fanny Janu Fidianto: Mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel.
  • Jamot Jingles Sitanggang: Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.
  • Daryanto: Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.

Dalam tanggapannya, JPU menilai materi perlawanan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya tidak termasuk dalam objek atau materi keberatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

JPU menilai poin-poin eksepsi terdakwa hanya berisikan pandangan maupun asumsi pribadi atas fakta kasus, yang semestinya diuji pada tahap pembuktian di persidangan.

Atas argumentasi yuridis tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk:

  • Menolak seluruh nota keberatan/eksepsi dari pihak ketiga terdakwa.
  • Menyatakan surat dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat hukum.
  • Melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Dari argumen pihak terdakwa sudah patut untuk ditolak oleh majelis hakim. Oleh sebab itu kami meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dari kami,” tegas Arief.

Sidang perkara korupsi PLTA Musi Kepahiang ini ditunda dan dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (20/8/26) mendatang dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim. (Red/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *