Satreskrim Polres Banjarnegara Ungkap Komplotan Curanmor

Editor: Raghmad

Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan (Curat).

Pelaku, AC (22) Laki-laki warga Kutabanjarnegara, MF (20) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20) warga Kecamatan Sigaluh dan NA (20) seorang perempuan warga Kecamatan Bawang.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/6/22) siang.

Ia mengatakan, pencurian tersebut diketahui pada Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah di Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.

“Pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban MN (23) warga Kecamatan Punggelan pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan motornya tanpa di kunci stang,” tutur Hendri.

Diketahui motor korban adalah Honda CB 150 R warna Putih Biru yang ditaksir seharga Rp.14 juta.

“Lalu korban masuk ke kamar. Karena lelah setelah bekerja, korban tertidur. Keesokan harinya Pukul 07.00 WIB setelah bangun tidur, korban mengecek motornya ke depan. Namun motor sudah tidak ada di tempat,” cerita Hendri.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Hendri, kemudian korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi dari korban.

“Korban mengatakan bahwa ada salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolres, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi.

Transaksi pembelian tanki tersebut berlangsung di depan SPBU Mandiraja, pada saat itu petugas melakukan introgasi kepada penjual tanki tersebut.

Penjual tanki mengaku bernama AC (22), warga Kutabanjarnegara dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut bersama temannya MF (20).

“Kemudian tim Resmob Polres Banjarnegara membawa tersangka AC ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendri.

Lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh, sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat di interogasi ia mengakui ikut melakukan pencurian.

Setelah itu lalu MF dibawa Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu  dilakukan interogasi terhadap TP (20) yang mengakui telah ikut membongkar sepeda motor tersebut.

TP juga ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dan mendapatkan keuntungan atas itu.

Selain ketiga tersangka, berdasarkan pemeriksaan, muncul nama baru seorang perempuan yang merupakan pacar tersangka AC yaitu NA (20) yang juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.

Tugas NA memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi kos-kosan NA di Kelurahan Semarang.

“NA mengakui dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian NA dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sambung dia, berada di Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3  KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun,” pungkasnya. (had)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *