Jakarta, Satujuang.com – Sebanyak 15 pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang bulan Agustus 2026.
Kebijakan ini menghadirkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga potongan pokok pajak bagi pemilik kendaraan.
Program kelonggaran fiskal ini digelar guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Kendati berlangsung bersamaan di berbagai daerah, skema keringanan, besaran potongan harga, serta batas waktu pelaksanaan pemutihan disesuaikan dengan regulasi pemerintah daerah masing-masing.
Variasi Keringanan di Wilayah Jawa dan Sumatra
Untuk wilayah Jawa, Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov DI Yogyakarta memfokuskan program pada penghapusan sanksi administratif denda PKB serta BBNKB.
Di DKI Jakarta, proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari warga.
Sementara itu, Jawa Timur dan Jawa Tengah memberikan kombinasi bebas denda dan diskon pokok pajak.
Pemprov Jatim bahkan memberikan pembebasan pokok tunggakan bagi warga kurang mampu yang terdaftar dalam data sosial, pekerja buruh, hingga pengemudi ojek online.
Di Pulau Sumatra, Pemprov Bengkulu dan Riau menawarkan skema pengampunan penuh untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak di daerah tersebut cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan atau tahun terakhir.
Adapun Lampung memberikan potongan hingga 50 persen untuk pokok tunggakan tahun pertama dan menghapus sisa tunggakan sisanya.
Keringanan Mutasi dan Insentif di Wilayah Lain
Kawasan Nusa Tenggara dan Sulawesi turut menghadirkan kemudahan bagi pemilik kendaraan.
Pemprov NTB dan Sulawesi Barat memberikan potongan hingga 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
Sementara Sulawesi Utara membebaskan pokok pajak satu tahun berjalan dan menghapuskan pajak progresif.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Bali, dan Kepulauan Riau, skema keringanan difokuskan pada pemotongan langsung pokok PKB serta BBNKB, ditambah bonus diskon bagi wajib pajak yang dinilai taat membayar tepat waktu.
Di kawasan timur Indonesia seperti Maluku dan Papua Barat, fasilitas mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya hingga penghapusan total pokok dan denda untuk tunggakan pajak di atas lima tahun.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum keringanan ini sebelum masa berlaku program berakhir di masing-masing daerah dengan mendatangi layanan Samsat terdekat atau mengaplikasikannya via platform pembayaran online resmi daerah. (Red)












