Satujuang, Batam- Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus pencuri motor berinisial YO (27) hanya dalam dua hari setelah laporan, terkait kasus di kawasan Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai.
Pelaku YO (27) tak berkutik saat diringkus polisi bersama barang bukti hasil curiannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat siang, 31 Januari 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BP 3225 SQ miliknya di depan Ruko Cahaya Garden.
Motor tersebut raib saat korban hendak pulang, menyebabkan kerugian materil sekitar Rp13 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bengkong pada Minggu, 2 Februari 2026.
“Kejadiannya hari Jumat dan korban membuat laporan hari Minggu. Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endaria, Selasa (3/2/26).
Penyelidikan cepat membuahkan hasil saat polisi mengendus keberadaan pelaku di wilayah Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Tanpa perlawanan, YO berhasil diamankan bersama motor curian yang masih dalam penguasaannya.
Dalam interogasi awal, pelaku YO mengakui telah menggasak motor korban di lokasi kejadian Ruko Cahaya Garden.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (NIP)











