Jakarta, Satujuang.com – Ketua GEMAWASBI Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH, akan menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Senin (14/9) besok.
Kunjungan ini guna mempertanyakan surat yang sempat mereka kirimkan atas dugaan permainan izin alih fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi kawasan tambang.
Kedatangan tersebut juga menyusul bungkamnya penolakan di daerah, di tengah berembusnya rumor bahwa rekomendasi izin tambang emas telah diam-diam disetujui Gubernur Bengkulu.
Jevi menegaskan, pihaknya menuntut transparansi total atas permohonan peninjauan ulang yang telah mereka layangkan ke kementerian.
“Di balik keheningan tersebut, berembus kabar menyengat bahwa surat rekomendasi izin aktivitas pertambangan emas disinyalir telah mengantongi persetujuan dari Gubernur,” tegas Jevi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/9/26).
Jevi membeberkan bahwa penurunan status hutan lindung melalui SK Menteri LHK Nomor 533 disinyalir kuat merupakan bentuk komodifikasi alam demi melayani kepentingan korporasi tambang.
Berdasarkan analisis spasial ASB, kawasan hutan yang dilucuti status lindungnya bertumpang tindih langsung dengan dua izin konsesi raksasa seluas 11.992 hektare dan 2.818 hektare.
Dugaan bancakan lahan tersebut disinyalir dipicu oleh rumor keberadaan cadangan emas di Bukit Sanggul yang digadang-gadang melampaui potensi emas di Timika.
GEMAWASBI mengingatkan bahwa perusakan HL Bukit Sanggul seluas 74.152,51 hektare sama saja dengan mengundang vonis bencana ekologis massal bagi masyarakat Bengkulu hingga Sumatera Selatan.
Benteng alam tersebut merupakan zona konservasi mutlak, habitat Harimau Sumatera, serta hulu 10 sungai besar yang menyuplai air bersih bagi lebih dari 9.700 hektare sawah warga.
“Pertaruhan atas alih fungsi ini bukan sekadar urusan izin, melainkan ancaman bencana ekologis dahsyat. Pemerintah jangan sampai mengulangi tragedi banjir bandang akibat kerakusan tambang di area hulu,” cetus Jevi.
GEMAWASBI mendesak KLHK membatalkan alih fungsi tersebut berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007 agar ruang hidup rakyat tidak ditumbalkan demi keuntungan pengusaha. (Red)












