Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam, Satu Pelaku Buron

Satujuang, Batam- Polsek Bengkong berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial BP (23) yang bersenjata tajam, sementara satu rekannya berinisial F kini menjadi buronan.

Penangkapan BP dilakukan di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kota Batam, pada Selasa (20/1) pagi.

Pelaku yang kerap meresahkan warga ini diringkus setelah korban memergoki sepeda motor Honda Beat Street miliknya dikendarai orang tak dikenal.

Korban segera memepet dan mengamankan pelaku di lokasi setelah motornya raib dari parkiran depan rumah saat hendak mengantar adiknya bekerja.

Personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang mendapat laporan warga segera meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endaria mengungkapkan bahwa BP tidak bekerja sendirian.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, yakni di wilayah Sei Beduk, Batuaji, dan terakhir di Bengkong,” ujar Yuli Endaria, Rabu (21/1/26).

Terkait hal tersebut, rekan pelaku berinisial F telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran intensif terhadap F.

Atas perbuatannya, BP kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Dengan penangkapan ini, kami berharap angka kriminalitas curanmor di wilayah hukum Bengkong dapat ditekan,” ujar Apriadi. Ia juga berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. (NIP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *