Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diduga telah langgar aturan selama bertahun-tahun.
Kerjasama pihak RSUD Benteng dengan perusahaan outsourching selama ini diduga telah melanggar aturan yang berlaku.
Terkait persoalan ini awak media sempat meminta konfirmasi kepada pihak RSUD, namun belum ada tanggapan yang diberikan.
“Maaf pak belum bisa saya menganggapinya. Karena saya harus konfirm dengan pak direktur,” tulis Kabag TU RSUD Benteng, Dina ketika dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/25) lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada jawaban lanjutan dari pihak RSUD.
Untuk diketahui, Perusahaan Outsourcing atau yang dikenal dengan istilah alih daya diatur dalam Pasal 81 angka 20 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Kemudian juga dalam Pasal 18-20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
“Perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan,” sebut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021.
Pada pasal 20 ayat (1) PP 35/2021 dengan tegas menyebut bahwa perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, perusahaan alih daya bergerak di sektor ketenagakerjaan yang merupakan salah satu sektor dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf p dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Berdasarkan aturan-aturan tersebut maka bisa disimpulkan perusahaan alih daya wajib berbadan hukum contohnya Perseroan Terbatas (PT).
Sementara, karena CV bukan berbentuk badan hukum, maka CV tidak boleh bertindak sebagai perusahaan outsourcing.
Jika CV mau menjalankan usaha di bidang outsourcing, maka CV tersebut harus dialihkan menjadi badan hukum misalnya berbentuk PT
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus diupayakan awak media ini. (Red)











