Warga Kota Tegal Laporkan Anggota DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

Satujuang, Tegal – Seorang warga Kota Tegal bernama Edy Kurniawan Fitrianto, yang dikenal dengan nama panggilan “Edy Bongkar”, resmi melaporkan anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani (NF) ke Polres Tegal Kota, Jawa Tengah pada Senin (19/5/25).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dan pengelolaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Laporan tersebut di layangkan Edy berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya UUD 1945, KUHP, hingga UU Cipta Kerja yang telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Edy menyampaikan laporannya secara resmi dalam bentuk surat yang di sertai satu bendel lampiran bukti berupa tangkapan layar dari beberapa berita media online yang mengindikasikan adanya dugaan praktik haji ilegal.

Dalam keterangannya, Edy mengacu pada pemberitaan media detikNews tanggal 7 Mei 2025 berjudul “36 Jamaah Calon Haji Berangkat Pakai Visa Kerja Dicegah di Soetta” serta berita Kompas.com tanggal 15 Mei 2025 yang mengangkat kasus biro haji milik anggota DPRD Tegal yang tidak memiliki izin PIHK.

Media Tribun Banyumas juga sebelumnya memberitakan keterlibatan NF sebagai perekrut calon jamaah haji dari Tegal.

Berdasarkan laporan tersebut, NF di duga telah melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2019, khususnya Bab XI tentang larangan dan Bab XII tentang ketentuan pidana.

Ancaman pidana yang di kenakan dalam pelanggaran ini adalah hukuman penjara antara 6 tahun, atau denda maksimal sebesar Rp.6 miliar.

“Laporan ini saya ajukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap jamaah haji yang menjadi korban.

Saya harap pihak Kepolisian Tegal Kota dapat segera menindaklanjuti secara profesional,” ujar Edy.

Hingga berita ini di turunkan, pihak Polres Tegal Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Sementara itu, NF selaku pihak terlapor juga belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tegal, mengingat posisi NF sebagai pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam urusan ibadah yang sangat sensitif di tengah masyarakat. (Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *