Lewati ke konten
  • DKI Jakarta
  • Bengkulu
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • KEPRI
Satujuang
Satujuang
  • BERANDA
  • SJ NEWS
  • HUKUM
  • POLITIK
  • INFO DESA
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKBIS
  • EDUKASI
  • KHAZANAH
Polisi Endus Peredaran Kerupuk Kulit Babi di Bengkulu Selatan
Hukum
Polisi Endus Peredaran Kerupuk Kulit Babi di Bengkulu Selatan
24 September 2021
Demo Tolak UU Cipta Kerja, SE Larangan Dikbud Bengkulu Hingga Reaksi HMI
SJ News
Demo Tolak UU Cipta Kerja, SE Larangan Dikbud Bengkulu Hingga Reaksi HMI
5 April 2023
Ketua MK Prediksi Ada Lonjakan Gugatan Sengketa Pemilu di 2024 Memahami Amicus Curiae, Apa Itu dan Perannya dalam Proses Peradilan MK Putuskan 38 Kasus PHPU Legislatif 2024 Rampung Sebelum Tenggat Waktu MK Tolak Uji Materi Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, Hakim Berbeda Pendapat MK Kabulkan Gugatan Buruh, UU Cipta Kerja Alami Perubahan Signifikan
SJ News
MK Kabulkan Gugatan Buruh, UU Cipta Kerja Alami Perubahan Signifikan
1 November 2024
Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal Menyayangkan Sikap Pemerintah
SJ News
Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal Menyayangkan Sikap Pemerintah
29 November 2021
Pemerintah Siap Umumkan UMP 2025, KSPI Ajukan Tuntutan Baru UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi
SJ News
Pemerintah Siap Umumkan UMP 2025, KSPI Ajukan Tuntutan Baru
3 November 2024
Erick Thohir Tantang Startup Kota Malang Jadi Avengers Ekonomi Digital Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja, Erick Thohir Bicara Fleksibilitas Jam Kerja
SJ News
Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja, Erick Thohir Bicara Fleksibilitas Jam Kerja
17 Juni 2024
Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati
Hukum
Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati
8 Februari 2023

UU Cipta Kerja

Pemerintah Siap Umumkan UMP 2025, KSPI Ajukan Tuntutan Baru UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi

Pemerintah Siap Umumkan UMP 2025, KSPI Ajukan Tuntutan Baru

SJ News|3 November 202426 Maret 2025oleh Tim Redaksi

Jakarta- Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada

Ketua MK Prediksi Ada Lonjakan Gugatan Sengketa Pemilu di 2024 Memahami Amicus Curiae, Apa Itu dan Perannya dalam Proses Peradilan MK Putuskan 38 Kasus PHPU Legislatif 2024 Rampung Sebelum Tenggat Waktu MK Tolak Uji Materi Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, Hakim Berbeda Pendapat MK Kabulkan Gugatan Buruh, UU Cipta Kerja Alami Perubahan Signifikan

MK Kabulkan Gugatan Buruh, UU Cipta Kerja Alami Perubahan Signifikan

SJ News|1 November 202426 Maret 2025oleh Tim Redaksi

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang

Erick Thohir Tantang Startup Kota Malang Jadi Avengers Ekonomi Digital Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja, Erick Thohir Bicara Fleksibilitas Jam Kerja

Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja, Erick Thohir Bicara Fleksibilitas Jam Kerja

SJ News|17 Juni 20245 April 2025oleh Tim Redaksi

Satujuang- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menguji coba sistem empat

Soal Perkebunan Teh PT Agro Tea, Arsop Dewana: Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Soal Perkebunan Teh PT Agro Tea, Arsop Dewana: Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

SJ News|3 Oktober 20235 Maret 2025oleh Raghmad

Satujuang- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Arsop Dewana menyebut, ada dugaan tindak pidana

Demo Tolak UU Cipta Kerja, SE Larangan Dikbud Bengkulu Hingga Reaksi HMI

Demo Tolak UU Cipta Kerja, SE Larangan Dikbud Bengkulu Hingga Reaksi HMI

SJ News|5 April 202310 Maret 2025oleh Raghmad

Bengkulu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, larang murid SMA

Disdikbud Provinsi Bengkulu Terbitakan SE Larangan Ikut Demo UU Cipta Kerja

Disdikbud Provinsi Bengkulu Terbitakan SE Larangan Ikut Demo UU Cipta Kerja

SJ News|4 April 202310 Maret 2025oleh Raghmad

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu menerbitakan Surat Edaran

Polres Blitar Kota Ungkap 69 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

Polres Blitar Kota Ungkap 69 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

SJ News|2 April 20235 April 2025oleh Herlina

Blitar Kota– Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2023 selama 12

Puncak Peringatan HPN 2023, PWI Jateng Gelar Dialog Kebangsaan di Kampus

Puncak Peringatan HPN 2023, PWI Jateng Gelar Dialog Kebangsaan di Kampus

SJ News|15 Februari 20234 Maret 2025oleh Raghmad

Semarang – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 tingkat Jawa

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Hukum|8 Februari 202323 Agustus 2024oleh Raghmad

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek

Lakukan Transaksi Obat Berbahaya, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Lakukan Transaksi Obat Berbahaya, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Hukum|17 Januari 20231 Juni 2023oleh Raghmad

Banyumas – Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua

  • 1
  • 2
  • 3
  • Berikutnya

Banner

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Di Banner|31 Maret 2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|30 Maret 2025
Pemdes Medan Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Pemdes Medan Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|24 Maret 2025
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|21 Maret 2025
DPRD Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
DPRD Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
Di Banner|28 Februari 2025

Populer Minggu Ini

  • Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen
    Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen
  • Update Kasus PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Dirut dan Istri Diperiksa Tipidkor Polda
    Update Kasus PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Dirut dan Istri Diperiksa Tipidkor Polda
  • Kejati Bengkulu Geledah Kantor KSOP dan Rumah Bebby Hussy Terkait Kasus Tambang Batubara
    Kejati Bengkulu Geledah Kantor KSOP dan Rumah Bebby Hussy Terkait Kasus Tambang Batubara
  • Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang
    Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang
  • Temuan 609 butir peluru aktif di rumah seorang pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Barang bukti tersebut bukan hasil operasi sembarangan, melainkan disita langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi besar yang menyeret mantan gubernur. Namun apa yang terjadi setelah itu sungguh memprihatinkan, sejak Desember 2024 hingga kini, tidak ada satu pun kejelasan hukum yang disampaikan ke publik. Polresta Bengkulu, sebagai institusi yang menerima barang bukti dari KPK, seolah kehilangan nyali untuk menyentuh kasus ini. Sudah delapan bulan lebih waktu berjalan, tapi yang muncul hanya keterangan normatif yang membingungkan yakni bahwa peluru-peluru itu hanyalah titipan, sudah lama disimpan, bahkan sudah berusaha diserahkan ke Perbakin. Retorika ini tidak menyelesaikan apa pun. Publik tidak bodoh. Dalam aturan yang tegas seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi dapat dikenai ancaman berat, bahkan sampai hukuman mati. Lantas, mengapa polisi tidak segera bertindak? Apakah karena pelakunya seorang pejabat? Ataukah karena kedekatan tertentu dengan elite politik? Atau, lebih buruk lagi, ada skenario perlindungan sistematis yang sedang dimainkan secara senyap? Jika benar peluru itu titipan, maka seharusnya aparat menelusuri siapa pemberinya, siapa yang menyuruh menyimpan, dan kenapa bisa lolos begitu lama tanpa pengawasan. Bukankah ini justru membuka peluang dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal? Editorial ini bukan hendak menghakimi. Tapi kami, dan publik pada umumnya, berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya di Bengkulu. Tidak boleh ada standar ganda dalam hukum. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang terlibat adalah orang yang berkekuasaan. Satu peluru bisa membunuh satu nyawa. Tapi 609 peluru yang dibungkam dalam diam oleh institusi hukum, bisa membunuh kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Itu jauh lebih berbahaya. Jika Polresta Bengkulu tak segera mengambil sikap tegas, maka sejarah akan mencatat, mereka pernah diam ketika hukum dipanggil, dan ketika masyarakat menuntut keadilan.
    609 Peluru Hening di Tangan Polresta Bengkulu, Hukum Terancam Tumpul ke Atas
  • Sudahkah Bengkulu Berterima Kasih kepada Tabut?
    Sudahkah Bengkulu Berterima Kasih kepada Tabut?
  • Kadis PMD Mukomuko Terbitkan Surat Soal Bimtek, Dana Desa Mengalir ke Rekening Pribadi
    Kadis PMD Mukomuko Terbitkan Surat Soal Bimtek, Dana Desa Mengalir ke Rekening Pribadi

Komentar Terbaru

  • Anonim pada Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang
  • Emiatuatanasay pada Pilkades di Kabupaten Lebong Berpotensi Ditunda
  • Raghmad pada Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen
  • Agus setiyanto pada Sudahkah Bengkulu Berterima Kasih kepada Tabut?
  • Bond pada Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen

Editorial

  • Kenapa Perkara Mega Mall Baru Terbongkar Sekarang, Ada Apa dengan Fungsi Pengawasan di Bengkulu?
    Kenapa Perkara Mega Mall Baru Terbongkar Sekarang, Ada Apa dengan Fungsi Pengawasan di Bengkulu?
    19 Juli 2025
  • Temuan 609 butir peluru aktif di rumah seorang pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Barang bukti tersebut bukan hasil operasi sembarangan, melainkan disita langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi besar yang menyeret mantan gubernur. Namun apa yang terjadi setelah itu sungguh memprihatinkan, sejak Desember 2024 hingga kini, tidak ada satu pun kejelasan hukum yang disampaikan ke publik. Polresta Bengkulu, sebagai institusi yang menerima barang bukti dari KPK, seolah kehilangan nyali untuk menyentuh kasus ini. Sudah delapan bulan lebih waktu berjalan, tapi yang muncul hanya keterangan normatif yang membingungkan yakni bahwa peluru-peluru itu hanyalah titipan, sudah lama disimpan, bahkan sudah berusaha diserahkan ke Perbakin. Retorika ini tidak menyelesaikan apa pun. Publik tidak bodoh. Dalam aturan yang tegas seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi dapat dikenai ancaman berat, bahkan sampai hukuman mati. Lantas, mengapa polisi tidak segera bertindak? Apakah karena pelakunya seorang pejabat? Ataukah karena kedekatan tertentu dengan elite politik? Atau, lebih buruk lagi, ada skenario perlindungan sistematis yang sedang dimainkan secara senyap? Jika benar peluru itu titipan, maka seharusnya aparat menelusuri siapa pemberinya, siapa yang menyuruh menyimpan, dan kenapa bisa lolos begitu lama tanpa pengawasan. Bukankah ini justru membuka peluang dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal? Editorial ini bukan hendak menghakimi. Tapi kami, dan publik pada umumnya, berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya di Bengkulu. Tidak boleh ada standar ganda dalam hukum. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang terlibat adalah orang yang berkekuasaan. Satu peluru bisa membunuh satu nyawa. Tapi 609 peluru yang dibungkam dalam diam oleh institusi hukum, bisa membunuh kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Itu jauh lebih berbahaya. Jika Polresta Bengkulu tak segera mengambil sikap tegas, maka sejarah akan mencatat, mereka pernah diam ketika hukum dipanggil, dan ketika masyarakat menuntut keadilan.
    609 Peluru Hening di Tangan Polresta Bengkulu, Hukum Terancam Tumpul ke Atas
    17 Juli 2025
  • ASN dengan 5 Gram Sabu: Pemakai atau Pengedar Berkedok Lurah?
    ASN dengan 5 Gram Sabu: Pemakai atau Pengedar Berkedok Lurah?
    15 Juli 2025
  • Untuk Mereka yang Jadi Tumbal: Saatnya Bicara Demi Indonesia Lebih Baik
    Untuk Mereka yang Jadi Tumbal: Saatnya Bicara Demi Indonesia Lebih Baik
    10 Juli 2025
  • Skandal PHL PDAM Kota Bengkulu Tak Kunjung Tuntas, Penegakan Hukum Bengkulu Butuh Nyali Lawan Elite?
    Skandal PHL PDAM Kota Bengkulu Tak Kunjung Tuntas, Penegakan Hukum Bengkulu Butuh Nyali Lawan Elite?
    17 Juni 2025

Instagram Feed

Satujuang, Kota Bengkulu– Sejumlah wali murid di Satujuang, Kota Bengkulu– Sejumlah wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Bengkulu mengeluhkan mahalnya harga buku pelajaran yang mencapai hampir Rp1 juta per siswa.Wali murid mengaku diarahkan untuk membeli buku-buku tersebut di salah satu ruko di sekitar lingkungan sekolah. Dengan dalih dilarang memfotokopi, sehingga tidak punya pilihan lain selain membeli.“Kami diminta beli buku, katanya gak boleh fotokopi karena melanggar hak cipta. Buku juga tidak bisa dicari di tempat lain. Jadi ya mau tidak mau harus beli di situ, harganya hampir sejuta,” kata salah satu wali murid kelas VI kepada satujuang, Selasa (15/7).Berdasarkan penelusuran, berikut rincian harga buku yang dijual:Pancasila: Rp115.000,
Bahasa Indonesia: Rp118.000,
Bahasa Inggris: Rp104.000,
IPAS Vol. 1: Rp101.000,
IPAS Vol. 2: Rp118.000,
Matematika: Rp118.000,
Pendidikan Agama Islam: Rp87.000,
Bupena 6A: Rp108.000,
Bupena 6B: Rp127.000Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Wali Murid SDN Kota Bengkulu Didesak Beli Buku Hingga Rp1 Juta, Modus Tidak Boleh Fotocopi”
Link: https://satujuang.com/wali-murid-sdn-kota-bengkulu-didesak-beli-buku-hingga-rp1-juta-modus-tidak-boleh-fotocopi/
Satujuang, Kediri – Kepala Direktorat Jenderal B Satujuang, Kediri – Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utam, mengungkapkan, dominasi penindakan masih diraih oleh rokok ilegal, yang menyumbang 61 persen dari keseluruhan temuan.Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Operasi Gurita: 3.918 Rokok Ilegal Ditindak, Nilai Sitaan Capai Rp23,24 Miliar”
Link: https://satujuang.com/operasi-gurita-3-918-rokok-ilegal-ditindak-nilai-sitaan-capai-rp2324-miliar/
Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ben Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang”
Link: https://satujuang.com/terbongkar-200-miliar-dari-mega-mall-bengkulu-dicuci-jadi-aset-di-palembang/
Satujuang, Bengkulu – Insiden mengejutkan terjad Satujuang, Bengkulu – Insiden mengejutkan terjadi saat pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 di depan Markas Polres Bengkulu Tengah pada Senin pagi (14/7/25).Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Tampak seorang pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan plat nomor tiba-tiba menerobos razia operasi patuh dan melakukan aksi berbahArtikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Nekat Terobos Operasi Patuh di Bengkulu, Pengendara Motor Serang Polisi Pakai Sajam”
Link: https://satujuang.com/nekat-terobos-operasi-patuh-di-bengkulu-pengendara-motor-serang-polisi-pakai-sajam/
Follow on Instagram
Satujuang
@2020 Satujuang
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber