Kasus Calo Rekrutmen PDAM Bengkulu Utara, Kasat Pol PP dan Camat Arma Jaya Siap Panggil Oknum ASN

2 menit baca

Bengkulu Utara, Satujuang.com – Perkembangan kasus dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai Perumda Tirta Ratu Samban (PDAM) Kabupaten Bengkulu Utara terus menjadi perhatian serius.

Setelah berkas perkara tersangka Subroto (B) dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ikut mencuat dan menjadi sorotan.

Kasus ini memicu desakan dari keluarga korban dan masyarakat agar penyidik terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Menanggapi munculnya nama salah satu anggotanya dalam pemberitaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara, Sasman SP, memastikan akan segera mengambil langkah internal.

“Oknum Satpol PP akan dipanggil. Urusan personal ditanggung yang bersangkutan,” ujar Sasman melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/7).

Sasman menegaskan, apabila persoalan tersebut merupakan urusan pribadi, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan dan bukan beban institusi Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Utara, Suryadi SSTP M.Si, membenarkan bahwa tersangka Subroto sebelumnya pernah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di instansinya.

Namun, Suryadi memastikan bahwa saat ini yang bersangkutan telah resmi diberhentikan.

“Yang bersangkutan benar P3K paruh waktu dan sudah diberhentikan,” kata Suryadi memberikan konfirmasi.

Di sisi lain, Camat Arma Jaya, Sahmad S.Sos, juga membenarkan bahwa ASN berinisial Bs memang bertugas di lingkungan Kecamatan Arma Jaya.

Kendati demikian, Sahmad mengaku baru mengetahui informasi mengenai dugaan keterlibatan stafnya tersebut dari pemberitaan media massa.

“Benar bertugas di Kecamatan Arma Jaya. Saya baru mengetahui informasi ini hari ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/26).

Sahmad memastikan pihak kecamatan akan bertindak cepat untuk meminta klarifikasi langsung kepada oknum ASN yang bersangkutan.

“Ya, besok kami panggil yang bersangkutan,” tegas Sahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ASN berinisial Bs maupun oknum Satpol PP yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara memastikan berkas perkara tersangka Subroto telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Meski demikian, penyidik hingga kini belum menyatakan adanya keterlibatan oknum ASN dari Satpol PP maupun Kecamatan Arma Jaya dalam perkara dugaan percaloan rekrutmen pegawai Perumda Tirta Ratu Samban.

Proses penyidikan dilaporkan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *