Bengkulu Utara, Satujuang.com – Perkembangan kasus dugaan penguasaan serta penjualan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara belum ada kabar terbaru, Rabu (19/8/26).
Diketahui, laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan dan bangunan eks Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Berdasarkan Akta Hibah tahun 1993, lokasi tersebut merupakan aset sah Pemprov Bengkulu seluas total 7.000 meter persegi.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Bengkulu telah melaporkan dugaan penjualan sebagian lahan berukuran 15 x 150 meter tersebut ke Kejati Bengkulu pada 28 Juli lalu.
Parmin diduga melakukan transaksi ilegal sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana.
Mantan Sekretaris UPP Ketahun, Tamrin, mengungkapkan bahwa upaya penyerobotan lahan eks proyek TCSSP Provinsi Bengkulu ini sebenarnya sudah bergejolak sejak tahun 2011.
Ia menceritakan, pihaknya di lapangan sempat melakukan perlawanan fisik untuk mempertahankan pagar batas aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Di lapangan kami sudah berusaha menghentikan. Bahkan istri saya ikut membantu hingga terjadi cekcok mulut. Tetapi upaya itu gagal dan pagar besi yang sudah dipasang tetap digusur,” ungkap Tamrin.
Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu sebenarnya telah melayangkan surat teguran tertulis pada 21 Februari 2011.
Kendati demikian, teguran tersebut diabaikan dan aktivitas di atas lahan tetap berjalan.
Kini setelah laporan resmi masuk ke ranah hukum, Tamrin meminta penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan pengalihan aset daerah tersebut.
“Saya berharap masalah itu bisa diselesaikan sampai tuntas,” tegas Tamrin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Kejati Bengkulu terkait laporan dugaan penjualan aset negara tersebut. (Red)












