Beda Pengakuan Kadis PUPR Tejo Suroso Soal Uang Rp100 Juta dengan Aspri Gubernur Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyajikan drama benturan pengakuan yang berbeda, Selasa (6/10/26).

Keterangan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, berbenturan keras dengan kesaksian Asiten Pribadi (Aspri) Gubernur Bengkulu, Tomi Yusriya, terkait aliran uang tunai sebesar Rp100 juta.

Dihadapkan sebagai saksi di bawah sumpah oleh JPU Kejati Bengkulu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi SH, Tejo Suroso membeberkan bahwa dirinya pernah meminjamkan uang Rp100 juta kepada Tomi.

Uang tersebut kata Tejo ia serahkan kepada Tomi di kantor Aprikie, dengan alasan untuk kebutuhan keluarga.

Tejo mengaku percaya memberikan pinjaman uang ratusan juta tersebut karena mengenal Tomi dan memperhitungkan posisinya sebagai ‘orang dekat’ Gubernur Bengkulu.

Meskipun Tejo menyatakan uang pinjaman tersebut kini sudah dikembalikan, keterangannya di muka sidang justru bertolak belakang dengan pengakuan Tomi pada persidangan sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim yang sama, Tomi yang juga diperiksa di bawah sumpah dengan tegas membantah pernah meminjam atau menerima uang Rp100 juta dari Kadis PUPR Tejo Suroso.

Perbedaan fakta yang sangat mencolok antar saksi ini langsung direspon oleh Penasihat Hukum terdakwa Repal Pahlevi, Made Sukiade SH.

Made menilai pengakuan Tejo justru membongkar kebenaran alibi kliennya.

“Saksi Tomi dengan saksi Tejo ada keterangan yang berbeda sangat signifikan. Dari kesaksian Tomi dia tidak pernah meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada saudara Tejo, di sisi lain Tejo tetap pada keterangannya bahwa Tomi pernah meminjam uang Rp100 juta,” kata Made usai persidangan.

Made menjelaskan bahwa pengakuan Kadis PUPR Tejo Suroso di bawah sumpah ini sangat klop dengan keterangan terdakwa Repal Pahlevi.

Sejak awal, Repal menyatakan bahwa uang yang ia serahkan kepada Tomi memang diperuntukkan untuk membiayai pelunasan utang Tomi kepada Tejo Suroso.

“Artinya dari keterangan Tejo ada persesuaian antara Repal yang menyatakan uang yang dia serahkan kepada Tomi adalah untuk membayar utang kepada saudara Tejo,” tegas Made.

Melihat adanya dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dari salah satu pihak, tim penasihat hukum mendesak majelis hakim untuk menggelar sidang konfrontasi dengan mempertemukan Tejo dan Tomi secara tatap muka.

“Kami minta kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir Tomi dengan Tejo agar persoalan ini terang benderang,” lugas Made.

Majelis Hakim PN Bengkulu mengonfirmasi akan mempertimbangkan permohonan konfrontasi kedua saksi tersebut pada agenda persidangan berikutnya guna mengungkap fakta kebenaran materiil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *