Metode E-Katalog Proyek PUPR Provinsi Bengkulu Terindikasi KKN

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penggunaan metode e-Katalog dalam pengadaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dinilai rawan penyelewengan dan terindikasi kuat sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Darmawansyah, mendesak agar proses pengadaan barang dan jasa pengerjaan fisik dialihkan kembali ke sistem lelang terbuka demi menciptakan kompetisi yang sehat dan efisiensi anggaran.

Darmawansyah mengaku telah menyampaikan sorotan tajam ini secara langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, untuk mempertanyakan alasan penggunaan mekanisme e-Katalog pada sejumlah paket pekerjaan.

“Kami telah menyampaikan ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, kenapa masih menggunakan e-Katalog,” ujar Darmawansyah, saat diwawancarai Selasa (22/9/26).

Ia membeberkan indikasi KKN terlihat jelas dari tingginya nilai penawaran pihak ketiga dalam e-Katalog yang bertahan di kisaran 90 hingga 98 persen dari pagu anggaran.

Angka ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan lelang terbuka skala nasional.

“Coba diamati tawaran pihak ketiga nanti masih di kisaran 95 persen sampai 96 persen dari pagu anggaran. Kalau di proyek nasional, pemenang paling 83 persen sampai 84 persen dari pagu anggaran karena ada kompetisi di situ. Jadi kalau tawaran 96 sudah ada indikasi KKN,” tegasnya.

Darmawansyah mengingatkan jajaran Pemprov Bengkulu agar tidak bermain-main dalam proses pengadaan.

Apalagi saat ini intensitas pengawasan dan pergerakan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bengkulu tergolong sangat tinggi.

“Kami sebagai legislatif sudah melakukan pengawasan dengan mengingatkan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, karena akhir-akhir ini KPK juga sangat aktif di Bengkulu. Maka KPK tidak pulang-pulang dari Bengkulu, karena sudah tahu ada indikasi dan mereka menunggu transaksi dilakukan,” ungkapnya.

Selain menuntut evaluasi sistem pengadaan, Banggar DPRD juga meminta Dinas PUPR bersikap tegas terhadap penyedia jasa yang tidak disiplin.

Pekerjaan fisik yang gagal rampung tepat waktu diminta untuk langsung diputus kontrak demi menjaga kedisiplinan anggaran. (Red/Ilhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *