Satujuang- Dede Frastien SH MH selaku kuasa hukum PT Joker Prima Star secara resmi melayangkan somasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu hari ini, Kamis (13/6/24).
“Awal mula terjadinya permasalahan ini karena adanya MOU antara Pj Walikota dengan pihak Alfamart yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan parkir lagi di gerai Alfamart yang ada di kota Bengkulu,” terang Dede saat diwawancara.
Dalam wawancara itu Dede mengungkapkan alasan PT.Joker
mau melakukan pemungutan parkir di gerai Alfamart pada dasarnya adalah adanya dugaan kebocoran PAD yang telah dilakukan oleh pengelola sebelumya yakni CV.Hulubalang.
Kata Dede, setelah dilakukannya uji petik, pihak Alfamart seharusnya membayar pajak parkir kepada Bapenda sebesar Rp75 juta perbulan untuk seluruh gerainya di Kota Bengkulu bukannya hanya Rp15 juta.
Pihak Bapenda yang waktu itu masih dipimpin Eddison sempat mengundang CV.Hulubalang dan Alfamart untuk menyampaikan bahwa pajak parkir itu sebesar Rp75 juta rupiah, namun tidak dihiraukan pihak Hulubalang dan Alfamart.
“Untuk mengatasi kebocoran tersebut maka Bapenda melakukan sayembara. Kebetulan mitra kita (PT.Joker) berminat dan sanggup, sehingga akhirnya mengikat kerjasama pengelolaan parkir gerai Alfamart dengan Bapenda,” imbuhnya.
Perihal mengapa tidak MOU dengan pihak Alfamart, Dede mengatakan alasannya karena pihak Alfamart telah memberikan mandat kepada Bapenda terkait pengelolaan lahan parkir mereka.
Kemudian terjadilah polemik antara Hulubalang dengan Joker, yang berujung Pj Walikota MOU dengan Alfamart yang diketahui langsung oleh Polresta Bengkulu menggratiskan parkir di gerai Alfamart.