Kasus Ijon Rejang Lebong, Tiga Kontraktor Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek ijon di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selain hukuman fisik, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Adapun ketiga terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yaitu:

  • Edi Manggala (Direktur CV Manggala Utama)
  • Youki Yusdiantoro (Direktur CV Alpagger Abadi)
  • Irsyad Satria Budiman (Direktur PT Statika Mitra Sarana)

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang serta barang kepada penyelenggara negara demi memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU mengungkap bahwa fee proyek berupa uang dan barang tersebut diserahkan kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo.

Penuntut umum juga menolak tegas dalih para terdakwa yang menyebut penyerahan uang dan barang tersebut sekadar bentuk bantuan.

JPU KPK, Dian Hamisena, menegaskan bahwa besaran tuntutan yang sama terhadap ketiga terdakwa didasarkan pada kesamaan fakta hukum serta keterkaitan alat bukti selama persidangan.

“Tuntutan kami didasarkan pada fakta persidangan. Pokok perkara, objek pengadaan, alat bukti, dan saksi yang dihadirkan sama, sehingga tuntutannya juga sama,” ujar Dian Hamisena.

Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan (Pledoi)

Menanggapi tuntutan JPU KPK, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Redo menyatakan keberatan atas kesimpulan jaksa yang menilai penyerahan uang dan barang tersebut sebagai bentuk suap.

Pihaknya tetap berpatokan pada keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebut pemberian itu murni berbentuk bantuan.

“Keberatan itu akan kami tuangkan dalam nota pembelaan. Fakta persidangan dan keterangan saksi menunjukkan pemberian tersebut merupakan bantuan, bukan untuk mendapatkan proyek,” tegas Redo Frengki. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *