Korupsi PDAM Tirta Hidayah Jilid II Bergulir: Polda Tetapkan 4 Tersangka Baru

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Babak baru pengusutan skandal rasuah massal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bengkulu, Perumda PDAM Tirta Hidayah Jilid II mulai bergulir lagi setelah Polda Bengkulu menetapkan 4 tersangka baru.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kabid Humas Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan adanya langkah maju dari penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.

Empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.

“Terkait case yang ditangani Subdit Tipidkor, khususnya tindak pidana korupsi yang ada di PDAM Kota Bengkulu, untuk yang kedua (Jilid II) ini telah dikirimkan berkas perkara sebanyak empat tersangka, yaitu HS, RZ, FJ, dan RY,” ungkap Kombes Pol Imam Wijayanto saat diwawancarai, Rabu (8/7/26).

Langkah Polda Bengkulu ini beriringan dengan eskalasi pergerakan massa yang kian memanas, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.

Berselang dua hari sebelumnya, yakni Senin (6/7), LSM Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) resmi mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (Wali Kota saat kasus terjadi) dan mantan Pj Wali Kota Arif Gunadi.

LEKRA mendesak komisi antirasuah mengambil alih kasus ini karena menganggap penanganan di tingkat daerah cenderung mandek dan tebang pilih.

Padahal, hakim dalam amar putusan terdahulu dengan tegas memerintahkan penyidikan baru terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Saksi kunci di persidangan, termasuk mantan sopir dan ajudan, gamblang memaparkan adanya aliran dana gratifikasi rekrutmen ke kantong pejabat tersebut. Mereka menerima uang tapi tidak jadi tersangka. Jangan tebang pilih!” tegas Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone di Jakarta.

Jauh sebelum itu, pada 18 Juni 2026, Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) yang dipimpin pengacara senior Muspani juga telah melaporkan Helmi Hasan, Arif Gunadi, dan oknum pengacara berinisial AP ke Polda Bengkulu.

Pelaporan tersebut didasarkan pada nyanyian mantan Direktur PDAM Samsul Bahri soal aliran dana suap Rp210 juta, serta adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Polemik Horizontal di Internal Parlemen

Gonjang-ganjing perjalanan perkara ini bahkan memicu polemik horizontal yang panas di internal Kota Bengkulu.

Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Dediyanto, sempat pasang badan membela Helmi Hasan.

Ia menuding aksi para advokat AABR murni sebagai “serangan politik potong kompas” demi menjegal langkah Helmi di kursi gubernur.

Tudingan Dediyanto itu langsung memantik amarah kubu advokat. Aan Julianda dan Achmad Tarmizi Gumay merespons keras dan menantang Dediyanto “berperang” secara hukum.

Dediyanto dinilai telah menghina marwah profesi advokat yang bergerak resmi mendampingi saksi atas perintah putusan pengadilan yang inkrah.

Karena ultimatum minta maaf 1×24 jam diabaikan oleh kubu Dediyanto, Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) akhirnya resmi melaporkan Dediyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu pada Senin (6/7) atas dugaan pelanggaran kode etik berat.

Skandal Gurita Beromzet Miliaran Rupiah

Sebagai pengingat bagi publik, kasus ini mencuat setelah sistem jual beli kursi Tenaga Harian Lepas (THL/PHL) di Perumda Tirta Hidayah dibongkar aparat.

Para calon pekerja diperas dengan tarif pelicin mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta per kepala untuk 117 kuota pekerja.

Praktik lancung ini mengakibatkan kerugian negara Rp5,5 bakar dan pusaran gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar.

Tiga mantan petinggi PDAM, yakni Samsul Bahri (Mantan Dirut), Yanwar Pribadi, dan Eki Hermanto sebelumnya telah dijatuhi vonis berat antara 5 hingga 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kini, dengan bergulirnya Jilid II yang baru menyeret HS, RZ, FJ, dan RY, setidaknya telah menunjukkan komitmen dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *