Kota Bengkulu, Satujuang.com – Temuan meteran KWH listrik pribadi yang terpasang di tiang listrik kawasan Belungguk Point kini menyisakan tanda tanya besar publik terkait kinerja dan pengawasan PT PLN (Persero) Bengkulu.
Pasalnya, KWH meter pribadi tersebut ditemukan di zona merah kawasan fasilitas umum yang terlarang untuk aktivitas berdagang saat Satpol PP Kota Bengkulu menggelar penertiban rutin, Sabtu malam (1/8/26).
Sorotan Celah Verifikasi dan Potensi Oknum PLN
Keberadaan KWH meter resmi atas nama pribadi di atas tiang listrik fasilitas publik memicu dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur dalam proses penerbitannya.
Sesuai SOP resmi PLN, pengajuan listrik pasang baru wajib melewati verifikasi alamat yang valid, bukti kepemilikan lahan atau izin penggunaan yang sah, serta survei lokasi oleh teknisi resmi.
Lolosnya pemasangan KWH di fasilitas umum zona merah mengindikasikan adanya kelalaian survei lokasi, dugaan manipulasi data pengajuan, hingga potensi “main mata” oknum petugas lapangan yang meloloskan penyambungan tersebut.
Pihak Satpol PP Kota Bengkulu menyebut akan berkoordinasi langsung dengan pihak PLN untuk membedah legalitas, berkas pengajuan, serta proses teknis hingga meteran tersebut bisa terpasang di fasilitas umum.
Analisis Dampak Hukum dan Sanksi
Apabila hasil investigasi dan koordinasi membuktikan adanya penyimpangan, sejumlah konsekuensi hukum serta sanksi tegas mengancam pihak pedagang maupun oknum yang terlibat:
- Sanksi Internal dan Etik PLN: Oknum petugas atau vendor mitra yang terbukti memfasilitasi penyambungan ilegal terancam sanksi disiplin berat hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penindakan P2TL & UU Ketenagalistrikan: Pihak PLN berhak melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berupa pembongkaran rampung. Penggunaan listrik yang menyalahi peruntukan lokasi juga berpotensi dijerat sanksi denda hingga pidana.
- Sanksi Tipiring Perda: Satpol PP berwenang mengenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta penyitaan peralatan berdagang atas pelanggaran Perda Ketertiban Umum di zona merah.
Langkah penertiban dengan temuan penting ini diklaim sebagai langkah mengembalikan fungsi fasilitas umum, mencegah bahaya kebakaran akibat instalasi tak standar, serta memastikan regulasi ditegakkan secara transparan. (Red)











