LPHB Apresiasi KPK Usut Dugaan Suap Proyek di Pemkot Bengkulu

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) memberikan apresiasi penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengungkap adanya dugaan suap dalam proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengungkapan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik KPK tengah menelusuri praktik korupsi yang lebih luas.

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, menyatakan pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, terkait kasus tersebut patut mendapat dukungan masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Plt Direktur Penyidikan KPK, ada dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan di Kota Bengkulu,” ujar Tarmizi, Rabu (29/7/26).

Ia menambahkan, kalau terkait limbah, biasanya instansi yang memiliki keterkaitan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Terkait temuan uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, kata Tarmizi, itu merupakan hasil pengembangan penyidikan, bukan inti perkara yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.

“Hari ini bukan lagi soal Rp4 miliar. Empat miliar itu kan merupakan hasil pengembangan perkara,” tegas Tarmizi.

Ia menjelaskan, dari temuan sitaan tersebut lahirlah dugaan baru mengenai praktik suap di lingkungan Pemkot Bengkulu sebagaimana telah disampaikan KPK.

Tarmizi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau membangun opini terkait pihak yang terlibat sebelum ada pengumuman resmi dari KPK.

Meskipun perkara di Kota Bengkulu ini berdiri sendiri dan berbeda dari kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Rejang Lebong.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK memang telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Kendati demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT tanggal 9 Maret 2026 di Rejang Lebong—yang sebelumnya telah menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta (Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro) sebagai tersangka.

Di akhir, LPHB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *