Hukum  

PKN Laksanakan Eksekusi Dokumen Informasi Publik Dispendik Jatim

Avatar Of Arief
Pkn Laksanakan Eksekusi Dokumen Informasi Publik Dispendik Jatim
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menerima Dokumen Informasi Publik dari Dispendik Jatim, yang diwakili Kasi Sarana dan Prasana, Agus Karianto

– Pelaksanaan eksekusi dokumen milik Dinas (Dispendik Jatim) yang dilakukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Penyerahan Dokumen Informasi Publik ini berdasarkan Putusan Republik (MA-RI) NOMOR 395 K/ TUN/2021 dan penetapan Ketua PTUN Nomor 16/PEN-EkS/KI/2021/PTUN.SBY dan Nomor 420/2916/101.1/2022 yang diputuskan Hakim Ketua PTUN Tedi Romyadi, Kamis (12/05/22).

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HPN, Wali Kota Malang : Uji Kompetensi Jadi Keharusan

Ketua Umum PTUN Provinsi Jatim Tedi Romyadi mengatakan, pelaksanaan sidang ini sudah empat kali dilakukan.

“Dan hari ini, dari pihak Dispendik Jatim menyerahkan berkas dokumentasi informasi publik kepada kuasa pihak PKN,”ujarnya.

Sedangkan dari pihak Dispendik Jatim, Kasi Sarana dan Prasana, Agus Karianto menjelaskan, dokumen sudah diserahkan dan sudah diterima oleh pihak PKN.

Baca Juga :  Operasi Berjalan Lancar, Wabup Kaur Kehilangan Sejumlah Jari

Jika kedepan ada temuan-temuan yang tidak sesuai SOP, maka Dispendik Jatim sebagai pemohon siap mempertanggung jawabkan.

Kita sudah serahkan dokumen dan sudah diterima oleh teman-teman dari PKN, ucap Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *