Surabaya – Pelaksanaan eksekusi dokumen milik Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) yang dilakukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sidoarjo.
Penyerahan Dokumen Informasi Publik ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) NOMOR 395 K/ TUN/2021 dan penetapan Ketua PTUN Nomor 16/PEN-EkS/KI/2021/PTUN.SBY dan Nomor 420/2916/101.1/2022 yang diputuskan Hakim Ketua PTUN Surabaya Tedi Romyadi, Kamis (12/05/22).
Ketua Umum PTUN Provinsi Jatim Tedi Romyadi mengatakan, pelaksanaan sidang ini sudah empat kali dilakukan.
“Dan hari ini, dari pihak Dispendik Jatim menyerahkan berkas dokumentasi informasi publik kepada kuasa hukum pihak PKN,”ujarnya.
Sedangkan dari pihak Dispendik Jatim, Kasi Sarana dan Prasana, Agus Karianto menjelaskan, dokumen sudah diserahkan dan sudah diterima oleh pihak PKN.
Jika kedepan ada temuan-temuan yang tidak sesuai SOP, maka Dispendik Jatim sebagai pemohon siap mempertanggung jawabkan.
Kita sudah serahkan dokumen dan sudah diterima oleh teman-teman dari PKN, ucap Agus.