Penipuan Dengan Modus ‘Pinjam Uang’

Ada sebuah kalimat sakti yang sering menjadi tameng bagi para pengemplang dana: “Ini kan urusan perdata, lapor polisi pun tak akan mempan.”

Kalimat ini seolah menjadi mantra pelindung bagi mereka yang hobi meminjam uang namun enggan mengembalikan.

Namun, benarkah hukum kita setumpul itu dalam melindungi hak korban?

Saat ini “pinjam-meminjam” yang seharusnya berlandaskan kepercayaan (trust), kini sering kali disalahgunakan menjadi modus kejahatan.

Kita harus tegas menarik garis api antara wanprestasi dan penipuan.

Tameng Perdata yang Kedaluwarsa

Memang benar, Pasal 19 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban utang piutang.

Namun, poin krusialnya terletak pada kata “ketidakmampuan”.

Ada perbedaan kasta antara orang yang meminjam uang untuk usaha lalu bangkrut, dengan orang yang meminjam uang dengan rangkaian cerita fiktif.

Jika sejak awal si peminjam sudah menggunakan alibi palsu entah itu proyek fiktif, dariama keluarga sakit, atau jaminan cek kosong, maka ia tidak sedang melakukan perdata.

Ia sedang melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP).

Dalam kacamata hukum, ini disebut dengan mens rea atau niat jahat. Ketika kebohongan digunakan sebagai alat untuk menggerakkan hati orang lain agar menyerahkan uang, maka “akad pinjam-meminjam” tersebut batal demi hukum dan berubah menjadi delik pidana.

Alibi sebagai Alat Kejahatan

Modus penipuan berkedok pinjaman biasanya memiliki pola yang serupa. Pelaku biasanya masuk melalui celah empati.

Mereka tidak menjual barang, mereka menjual “cerita”.

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 telah lama menegaskan bahwa gambaran palsu atau rangkaian kebohongan yang membuat orang lain menyerahkan barang/uang adalah unsur mutlak penipuan.

Jadi, jika si peminjam menjanjikan bunga tinggi dari bisnis yang ternyata tidak pernah ada, itu bukan lagi urusan gagal bayar. Itu adalah tindak kriminal murni.

Menolak Jadi Korban “Gaslighting” Hukum

Sering kali korban justru merasa bersalah atau ragu untuk melapor karena didikte oleh pelaku bahwa “utang tidak bisa dipenjara”.

Ini adalah bentuk gaslighting hukum.

Bagi masyarakat, sangat penting untuk mendokumentasikan setiap janji dan alasan saat peminjaman terjadi.

Pesan singkat, rekaman suara, atau bukti transfer adalah amunisi.

Jika alasan yang digunakan terbukti bohong, maka tameng perdata si pelaku akan runtuh di hadapan penyidik.

Hukum tidak boleh membiarkan penipu bersembunyi di balik jubah perdata.

Kita harus berhenti menoleransi mereka yang merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik dengan alibi “pinjam uang”.

Jika Anda adalah korban, jangan ragu untuk bertindak. Jika Anda adalah pelaku, ingatlah: hukum mungkin lambat, tapi ia tidak pernah lupa.

Jangan sampai Anda mengira sedang bermain di ranah perdata, padahal satu kaki Anda sudah melangkah di dalam sel penjara karena tipu daya yang Anda rajut sendiri.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *