Jakarta, Satujuang.com – Penyidikan kasus dugaan suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Bengkulu terus meluas ke sektor swasta.
KPK memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/26).
Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam sejak pukul 10.17 WIB hingga 15.23 WIB tersebut digelar sehari pasca tim penyidik menggeledah kediaman pribadi Eko di Jakarta Timur pada Selasa (8/9).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
Namun, Eko memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan Eko serta satu pihak swasta lainnya berinisial BHS dalam rangka pengembangan penyidikan.
Pengembangan perkara ini merupakan derivasi dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari terkait dugaan penerimaan suap proyek senilai Rp1,7 miliar, di mana KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
“Pasca penggeledahan di rumah saudara EY, penyidik menjadwalkan pemeriksaannya untuk menelaah barang bukti elektronik serta mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” terang Budi.
Penyitaan Uang Rp4 Miliar hingga Aset Anggota DPRD
Pengusutan perkara ini juga menjangkau wilayah Kota Bengkulu. Sebelumnya pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Selain itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan aset oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Rangkaian aset Vinna yang telah disita penyidik meliputi:
- Aset Properti: Satu unit rumah di Jakarta Selatan yang disita pada 31 Agustus 2026.
- Kendaraan Mewah: Satu unit Mitsubishi Pajero Dakar di Jakarta Selatan yang diduga berasal dari pihak swasta.
- Mobil Sedan: Kendaraan yang disinyalir dibeli oleh pengusaha Eno Budi Susilo (EBS) dengan mengatasnamakan kerabat Vinna, Rani Sorayya (RNS).
Jejak 12 Paket Proyek PT CMC senilai Rp13,19 Miliar
Keterlibatan PT CMC sendiri mencuat dalam persidangan pada 25 Agustus 2026 saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sales Marketing PT CMC untuk wilayah Bengkulu, Dian Putri Bungsu.
Dian mengaku ditugaskan perusahaan sejak tahun 2025 untuk memperoleh paket pengadaan di instansi pemerintah.
BAP tersebut mencatat sedikitnya 12 paket pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan PT CMC di empat wilayah dengan nilai total mencapai Rp13,19 miliar (di luar paket pengadaan Genset dan UPS RSJ Soeprapto yang bernilai miliaran rupiah):
- Kabupaten Rejang Lebong (Rp4.611.140.730): Pengadaan WTP Dinas Kesehatan tahun 2025 (Rp2.456.541.000), pengadaan IPAL (Rp869.399.730), dan 306 unit Tangki Septic Dinas PU (Rp1.285.200.000).
- Pemprov Bengkulu (Rp3,39 Miliar–Rp3,49 Miliar): Pengadaan Water Tank Dinas PU tahun 2025 (Rp500 juta–Rp600 juta), irigasi di Rejang Lebong melalui Dinas Pertanian tahun 2025 (Rp2.888.040.583), serta pengadaan Genset dan UPS RSJ Soeprapto tahun 2025.
- Kabupaten Kaur (Rp3.210.140.000): Pengadaan 200 unit Tangki Septic (Rp1.100.000.000), Incinerator Dinas Lingkungan Hidup (Rp1.081.140.000), dan IPAL RS Pratama Dinas Kesehatan (Rp1.029.000.000).
- Kabupaten Bengkulu Utara (Rp1.982.000.000): Pengadaan 2 unit Kontainer Sampah ARM Roll Stainless Steel DLH tahun 2024 (Rp300.000.000), IPAL Dinas Kesehatan tahun 2025 (Rp582.000.000), serta 200 unit Tangki Septic Dinas PU tahun 2025 (Rp1.100.000.000).
Penyidik KPK kini terus mengurai keterkaitan antara pengerjaan deretan proyek miliaran rupiah tersebut dengan indikasi aliran dana suap dan penyitaan aset.
Seluruh pihak yang diperiksa maupun tertera dalam BAP tetap berstatus saksi dan memegang hak hukum penuh untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah. (Red)












