Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Opini

Penerapan Draconian Law dalam Sistem Hukum

badge-check


Junaedi Saibih Perbesar

Junaedi Saibih

Selain itu juga kerugian perekonomian negara adalah suatu hal yang masih absurd, serta sangat sulit untuk menentukan apa yang dimaksud dengan perekonomian negara.

Jika dilihat kerugian perekonomian berdasarkan hitung-hitungan secara makro ekonomi, menurut saya hal tersebut adalah suatu perhitungan yang bersifat multi dimensi– interchangeable karena komponen-komponen yang bersifat dinamis.

Non-prosecution mechanism

Memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum belakangan ini, yang juga terkadang oleh begitu mudah untuk langsung dikaitkan dengan politik elektoral atau pengaruh kekuasaan.

Penegakan hukum itu harus bersifat pasti dan dilakukan sesuai ketentuan hukum bukan disesuaikan dengan ‘selera hukum’ penguasa atau penegak hukum sebagai pemangku kewenangan.

Memperhatikan dan menerapkan hukum acara secara baik dan tertib adalah sangat penting untuk diimplementasikan.

Penerapan asas nesesitas dan proporsionalitas dalam penerapan wewenang penegakan hukum juga sangat mutlak, yang mana kedua asas tersebut adalah asas yang bersifat kunci dalam implementasi wewenang penegakan hukum.

Penerapan hukum yang menyeimbangkan antara wewenang penegak hukum dan hak terperiksa ataupun pihak ketiga juga sangat penting untuk terus diterapkan.

Terlebih penegakan hukum terhadap korporasi (apalagi perusahaan terbuka/tbk), pertimbangan yang sangat matang atas penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan, terlebih pertimbangan akan dampak secara makro dan mikro ekonomi.

Trending di Opini