Oleh: DR Fahmi Arisandi SH MH
Dilansir dari beberapa media massa, diberitakan bahwa ada salah satu calon Bupati di Kabupaten Kepahiang, ternyata memiliki tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TGR tersebut dikabarkan belum dibayarkan, sementara salah satu persyaratan administrasi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah (Kada), yakni wajib melampirkan surat keterangan tidak memiliki hutang yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024, dalam ketentuan pasal 20 ayat 2 Huruf b angka 5 ditegaskan ‘tidak sedang memiliki tanggungan hutang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dapat merugikan keuangan negara’.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon Kada, harus melunasi terlebih dahulu seluruh tanggungan utangnya tersebut sebelum mendaftar sebagai calon Kada lagi.
Ketentuan pasal 20 tersebut menyebut, dibuktikan dengan ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang.
Pertanyaannya, apabila surat keterangan tersebut dikeluarkan secara formil oleh pengadilan, tetapi secara materil ternyata masih ada ditemukan tanggungan utang belum dibayarkan, apakah calon tersebut tetap memenuhi syarat?
Jika kita cermati, surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan sebelum dikeluarkan ada permohonan dan ada surat pernyataan yang ditulis di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki hutang yang dapat menyebabkan kerugian negara.