Satujuang- Ratusan Kades di Bengkulu yang diduga melakukan deklarasi untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Helmi-Mian akhirnya secara resmi dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Kamis (19/9/24).

“Langkah ini bukan karena kami tidak suka dengan salah satu paslon, tapi ini sebagai wujud penegakan aturan. Selaku warga negara kita wajib menjunjung tinggi aturan yang ada,” sampai Jevi Sartika SH usai memasukkan laporan ke Kantor Bawaslu yang didampingi Ketua Divisi Hukum LSM Gemawasbi Bengkulu, Efendi SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jevi meminta, jangan sampai laporan yang dia masukkan ke Bawaslu ini membuat salah satu pihak kandidat merasa diserang.

Karena, kata Jevi, laporan yang ia masukkan ke Bawaslu hari ini adalah murni sebagai warga negara yang ingin para Kades tidak di sibukkan dengan kepentingan politik sesaat.

“Kami sayang dengan para kades dan masyarakat desa yang telah memilihnya, jangan sampai mau ditunggangi oleh kepentingan politik diluar kepentingan desa,” paparnya.

Jevi menuturkan, dalam laporan yang ia masukkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu setidaknya ada 5 bukti yang ia lampirkan.

Sebelumnya diberitakan, menanggapi dugaan pelanggaran itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan, pihaknya telah merespon perihal perkara tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan dugaan pelanggaran kepala desa itu. Namun, kami sebagai penegak keadilan Pemilu akan menjadikan pemberitaan yang ada, menjadi dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan pelanggaran itu,” ungkap Eko dalam keterangan resminya dikutip dari Rmolbengkulu, Rabu (18/9).

Eko menegaskan, jika dugaan keterlibatan kepala desa tersebut terbukti, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kata Eko, larangan keterlibatan kepada desa dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Netralitas Kepala Desa.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 29 Huruf g dan j, mengatur bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sudah sangat jelas. Jika kepala desa terlibat aktif mendukung salah satu calon, itu artinya mereka melanggar undang-undang dan melanggar prinsip netralitas yang harus dipegang teguh,” bebernya.

Eko mengungkapkan, jika terbukti melanggar, sanksinya sudah jelas sesuai yang diterangkan pada Pasal 30 ayat 1 berbunyi, kepala desa yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Jika teguran ini tidak diindahkan, pada ayat 2 diatur bahwa kepala desa tersebut dapat diberhentikan sementara dan berpotensi diberhentikan secara permanen.

Selain UU Desa, lanjut Eko, pelanggaran netralitas kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 280 ayat 2 huruf h dan i, disebutkan bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Jika larangan ini dilanggar, sanksi pidana siap menjerat mereka.

“Bisa dilihat pada Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut, menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. Intinya kita akan melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar dan kita menghimbau kepada seluruh kepala desa, ASN, TNI dan Polri untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, jika ada kita siap menindak tegas dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Diketahui dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu bukan lagi sekadar isu tapi sudah menjadi perhatian publik.

Dimana kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI) secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Dukungan ini dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, dan didukung oleh pengurus APDESI dari sembilan kabupaten dan satu kota di Bengkulu.

Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan. Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.

Jika dugaan ini terbukti, diprediksi lebih dari 200an Kades yang akan terseret dalam perkara ini.

Karena, berdasarkan keterangan dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, ada sekitar 300an lebih Kades yang hadir dalam acara bertemakan konsolidasi rakyat tersebut.

“Kegiatan hari ini adalah konsolidasi rakyat, karena yang hadir di sini adalah sekitar 300 kepala desa yang mewakili seluruh provinsi. Apa yang mereka dapatkan dari program-program yang disampaikan di sini, nantinya bisa mereka teruskan kepada masyarakat di pedesaan di seluruh Provinsi Bengkulu,” ujar Tengku Zulkarnain, dikutip dari Radarbengkulu Senin (16/9). (Red)