Satujuang- Ratusan Kades di Bengkulu yang diduga melakukan deklarasi untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Helmi-Mian akhirnya secara resmi dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Kamis (19/9/24).
“Langkah ini bukan karena kami tidak suka dengan salah satu paslon, tapi ini sebagai wujud penegakan aturan. Selaku warga negara kita wajib menjunjung tinggi aturan yang ada,” sampai Jevi Sartika SH usai memasukkan laporan ke Kantor Bawaslu yang didampingi Ketua Divisi Hukum LSM Gemawasbi Bengkulu, Efendi SH.
Jevi meminta, jangan sampai laporan yang dia masukkan ke Bawaslu ini membuat salah satu pihak kandidat merasa diserang.
Karena, kata Jevi, laporan yang ia masukkan ke Bawaslu hari ini adalah murni sebagai warga negara yang ingin para Kades tidak di sibukkan dengan kepentingan politik sesaat.
“Kami sayang dengan para kades dan masyarakat desa yang telah memilihnya, jangan sampai mau ditunggangi oleh kepentingan politik diluar kepentingan desa,” paparnya.
Jevi menuturkan, dalam laporan yang ia masukkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu setidaknya ada 5 bukti yang ia lampirkan.
Sebelumnya diberitakan, menanggapi dugaan pelanggaran itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan, pihaknya telah merespon perihal perkara tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan dugaan pelanggaran kepala desa itu. Namun, kami sebagai penegak keadilan Pemilu akan menjadikan pemberitaan yang ada, menjadi dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan pelanggaran itu,” ungkap Eko dalam keterangan resminya dikutip dari Rmolbengkulu, Rabu (18/9).