Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Opini

Penerapan Draconian Law dalam Sistem Hukum

badge-check


Junaedi Saibih Perbesar

Junaedi Saibih

Penulis: Junaedi Saibih

Satujuang.com– Alappatt dan Gupta (2021) menjelaskan bahwa ketika hukum menjadi measures yang digunakan untuk menciptakan ketakutan dan membungkam suara, maka dapatlah dikatakan bahwa draconian law sudah diberlakukan.

Penerapan hukum acara secara ajeg dan tertib adalah cara untuk menghindari tuduhan dari sikap yang sewenang-wenang atau mengambil draconian law untuk pihak-pihak yang dilakukan secara ‘pilih-petik’.

Hukum acara bukanlah hal yang secara serampangan bisa disiasati akan tetapi hukum acara adalah bentuk lain dari pembatasan kewenangan sekaligus menjaga keseimbangan antara wewenang penegak hukum dan hak pihak terperiksa.

Hukum acara juga menjadi pelindung bagi pihak III berkepentingan, semisal dalam perkara tersebut terdapat aset yang adalah harta warisan maka terdapat hak ahli waris lain dalam harta tersebut.

Dalam perkara penyitaan lain, misalnya disita alat transportasi yang disewa terduga pelaku, yang mana terhadap alat transportasi terdapat hak pihak III yang juga harus diperlakukan secara berimbang.

Terlebih apabila terdapat alat produksi yang hendak disita harus dipertimbangkan secara masak, bagaimana dampak terhadap produksi, bagaimana dampak terhadap pekerja dalam jalur produksi serta bagaimana dampak secara market jika perusahaan terbuka.

Juga bagaimana dampak terhadap kesediaan produk dari sisi makro ekonomi. Menjadi penegak hukum kini adalah penegak hukum yang cerdas memperhatikan berbagai aspek atas tindakan hukum yang diambil.

Terlebih jika tindakan yang diambil terhadap korporasi. Penerapan draconian law termasuk draconian measures sedapat mungkin dihindari, karena dampak yang akan ditimbulkan secara makro ekonomi.

Trending di Opini