Satujuang- Penegakan hukum rusaknya bangunan wisata kota tuo yang heboh diberitakan tahun 2023 lalu kini mendadak ada pembangunan di lokasi tersebut.
Pembangunan yang terjadi di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan di publik. Bagaimana bisa lokasi yang belum selesai perkara hukumnya boleh dilakukan pembangunan?.
Opini liar tentang akan hilangnya barang bukti perkara pun berhembus kencang di beberapa kalangan aktivis Bengkulu.
Salah satunya dari ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Ependi SH, yang merasa aneh dengan adanya pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut.
“Proses penegakan hukum rusaknya bangunan Kota Tuo yang kemaren digembar gemborkan mana?,” tanya Rustam, Senin (2/9/24).
Rustam mengatakan, dengan adanya pekerjaan pembangunan di lokasi Kota Tuo saat ini yang diketahui dilaksanakan oleh pihak Kementerian PUPR Cipta Karya, beresiko akan menghilangkan barang bukti perkara sebelumnya.
Pembangunan kali ini dilaksanakan oleh CV.Gemilang Sentosa dengan besar anggaran dari APBN sebesar Rp6 Milliar lebih.
“Nama kegiatan pekerjaannya Optimalisasi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Sungai Bengkulu Kota Bengkulu, gak bahaya?,” sindir Rustam.
Seperti diketahui pihak FPR mempunyai atensi khusus terhadap banguna Kota Tuo ini. Dari awal pembangunan sudah menjadi perhatian pihak mereka.
Jauh Sebelum ambruk diawal tahun 2023 lalu, pihak FPR sudah melihat beberapa keanehan pada bangunan yang menghabiskan milliaran uang negara tersebut.
“Pemasangan sheet pile diduga tidak dapat bertahan sesuai yang diharapkan. Sebab, kondisi tiang pancang tersebut kalau tidak salah lihat sedikit miring ke arah sungai Bengkulu,” kata Rustam pada Januari 2023 silam.