Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar

badge-check


Jajaran Polsek Cengkareng saat memperlihatkan  senjata tajam yang digunakan pelaku aksi tawuran antar geng Perbesar

Jajaran Polsek Cengkareng saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan pelaku aksi tawuran antar geng

Satujuang– Polisi tangkap pelaku antar geng di Cengkareng Barat, Seorang pria berinisial MA (19) langsung di amankan Polsek Cengkareng Barat usai membacok seorang remaja berinisial MR (17) saat perkelahian antar geng di Jalan Utama III, Cengkareng, Senin (16/9/24).

Kapolsek Cengkareng Polres Barat, Kompol Stanlly Soselisa, di dampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.

“Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di sakit,” ujar Stanlly, Rabu (18/9/24).

Stanlly menjelaskan, tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku.

Keduanya telah merencanakan aksi antar geng melalui Instagram. Selama berlangsung MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut.

Polisi segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang di gunakan dalam .

MA kini di jerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (AHK)

Trending di Hukum