Bengkulu, Satujuang.com – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PLTA Musi Kabupaten Kepahiang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Keterangan yang disampaikan para terdakwa di hadapan majelis hakim dinilai semakin memperkuat konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait penyimpangan proyek pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU).
Dalam persidangan, terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia mengakui telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Hendra Gunawan Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Nehemia berdalih aliran dana tersebut merupakan imbalan atas perannya membantu proses pelelangan harga SKU pada proyek pembangkit listrik milik BUMN tersebut.
“Menerima dari Hendra sekitar Rp 1,5 miliar. Lelang bulan Agustus 2021,” ungkap Nehemia di muka persidangan, Rabu (4/11/26).
Sebaliknya, terdakwa Hendra Gunawan Wijaya membeberkan bahwa seluruh rancang bangun dan perencanaan pengadaan SKU dengan pihak PLN digarap langsung oleh Nehemia.
Hendra mengaku awalnya diajak oleh Nehemia untuk menggarap proyek tersebut.
Atas keberhasilan pekerjaan, Hendra menyerahkan komitmen fee sebanyak dua kali pada Januari 2023 di area parkir Puri Indah Mall.
“Menyerahkan uang pada Nehemia dua kali di Januari 2023, pertama Rp1 miliar dan Rp3 miliar dua minggu kemudian, totalnya lebih kurang Rp4 miliar,” beber Hendra.
Dugaan pengondisian lelang semakin terang saat terdakwa Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia memberikan kesaksian.
Osmond mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung oleh Nehemia untuk memasukkan nilai penawaran SKU hingga melambung di angka Rp29 miliar tanpa melalui tahapan verifikasi teknis bersama pihak PLN.
“Nehemia yang meminta memasukkan nilai penawaran SKU Rp 29 miliar,” aku Osmond sembari menyebut angka fantastis itu dibuat semata-mata untuk ruang negosiasi awal.
Nyanyian persekongkolan ini berlanjut pada pengakuan dua petinggi PT Yokogawa Indonesia lainnya, yakni Tulus Sadono (Direktur) dan Syaiful Rijal (Sales Manager), yang mengaku menerima “bingkisan” uang senilai Rp500 juta dari Nehemia sekitar tahun 2024.
Syaiful menolak pemberian tersebut dan memilih mengembalikannya setelah menelusuri bahwa uang itu diduga bersumber dari PT Ostrada.
Sementara itu, Tulus Sadono mengaku menyimpan uang tersebut di lingkungan kantor karena khawatir dan kemudian menggunakannya untuk menutupi kebutuhan operasional kantor mendadak, bukan keperluan pribadi.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan menyatakan bahwa nyanyian para terdakwa dalam sidang pengadaan SKU ini semakin memperkokoh pembuktian jaksa.
“Keterangan para terdakwa terkait proyek SKU mendukung dakwaan kami,” pungkas Arief.
Pengakuan terbuka para terdakwa ini melanjutkan jalannya persidangan sebelumnya yang sempat menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia, Prof Dr Eva Achjani Zulfa, terkait perdebatan pemisahan berkas perkara (splitsing).
Sebagaimana diketahui, perkara rasuah pengadaan suku cadang SKU dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi ini mendudukkan sembilan orang terdakwa dari jajaran pejabat PT PLN Indonesia Power serta para petinggi rekanan swasta.
Kendati kasus penyimpangan ini menimbulkan taksiran kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar, seluruh nominal kerugian tersebut dilaporkan telah berhasil dipulihkan secara penuh oleh tim kejaksaan. (Red)







