Oknum PPPK Kelurahan Kota Bengkulu Terduga Penyeleweng Bansos Ternyata Sudah 2 Kali Dilaporkan

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Aksi dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) bahan pangan di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu oleh oknum PPPK berinisial M ternyata bukan cerita baru.

Oknum tersebut diketahui sudah dua kali dilaporkan oleh pengurus lingkungan setempat. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Ketua RT setempat.

Sayangnya, laporan berjenjang yang disampaikan masyarakat dinilai hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

“Sekitar 4 tahun lalu, kami rombongan RT dan RW sudah tanda tangan mengajukan ke camat dan lurah agar oknum tersebut diberhentikan,” ungkap Ketua RT setempat kepada redaksi, Jumat (2/10/26).

Ia menjelaskan, saat laporan pertama dilayangkan, oknum M masih berstatus sebagai petugas kebersihan (cleaning service).

Meski demikian, di kantor kelurahan tersebut, oknum itu terkesan memegang peranan dominan.

Laporan di tingkat kelurahan yang tidak membuahkan hasil akhirnya berlanjut ke pihak kecamatan.

Rapat musyawarah pun sempat digelar dengan dihadiri seluruh RT, RW, Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga ketua adat.

“Dalam musyawarah itu disimpulkan oknum tersebut akan diberi sanksi di akhir tahun sampai habis masa kontraknya. ‘Tunggu dulu, jangan sekarang,’ kata Pak Camat waktu itu,” bebernya.

Namun, oknum tersebut ternyata tidak pernah ditindak, masih tetap bekerja di kantor kelurahan.

Bahkan statusnya naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada sanksi tegas dari pemerintah daerah.

Dua tahun lalu, sejumlah RT kembali mengeluhkan pendataan warga penerima bantuan di kelurahan tersebut yang disinyalir kuat masih menggunakan sistem nepotisme atau hubungan kekeluargaan.

“Saat itu kami para Ketua RT mempertanyakan kenapa banyak warga kami yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak terdata. Namun, hal itu hanya dijawab datar oleh pihak kelurahan,” paparnya.

Polemik tersebut akhirnya berakhir pada melaporkan lagi oknum M ke Lurah hingga Camat, namun tetap tidak ada hasil sesuai yang warga inginkan.

Keterangan Ketua RT ini mengindikasikan bahwa dugaan praktik penyelewengan oleh oknum tersebut telah berlangsung lama dan terus berulang.

Absennya sanksi tegas disinyalir membuat oknum tersebut makin leluasa di lingkungan kerja kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat setempat belum memberikan konfirmasi mengenai tindak lanjut atau langkah pembinaan pasca-viralnya kasus ini.

Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, terkait rencana penurunan tim Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan lapangan, namun belum memberikan respons.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Bengkulu dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta melindungi hak-hak masyarakat bawah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *