Kejari Hentikan Kasus Parkir Bengkulu, Pungli SPT Mati dan Setoran Oknum Bapenda Lolos dari Pidana?

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan mafia dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan parkir di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu berakhir tanpa proses pidana.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan menyerahkan seluruh persoalan tata kelola parkir tersebut kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, secara terbuka menyatakan tidak menemukan alasan untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana usai dilakukannya pengumpulan data.

“Kami kemarin menangani kasus parkir di Bapenda, tapi setelah kami melakukan pengumpulan data bahwa memang tidak tercapainya target dari penerimaan parkir. Ini disebabkan oleh tata kelola parkir ini amburadul,” ungkap Yeni, Selasa (18/8/26).

Keputusan Kejari mengkategorikan skandal parkir ini sebagai sebatas “tata kelola amburadul” memicu pertanyaan publik.

Sebab, langkah hukum ini terkesan mengabaikan deretan fakta perbuatan melawan hukum di lapangan:

  • Pungli Berkedok SPT Mati: Video Satpol PP yeng beredar mengonfirmasi adanya jukir dengan SPT kedaluwarsa sejak Juni 2025 (7 bulan) yang tetap diperintahkan menyetor uang retribusi kepada oknum Bapenda.
  • Sengkarut SPT Ganda: Unjuk rasa Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu (GPPB) membongkar terbitnya dua dokumen SPT di satu titik parkir yang memicu konflik antar-jukir dan disinyalir menjadi sarana pungutan liar oknum internal.
  • Setoran Ilegal Non-Budgeter: Pengakuan para jukir yang rutin menyetor uang tanpa kejelasan bukti kas resmi daerah, yang secara hukum memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan pungutan liar.

Terkait perkara ini, redaksi juga memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan keanehan dalam pengelolaan di salah satu zona parkir.

Pengalihan penanganan perkara ke Inspektorat Pemkot dinilai berpotensi memutihkan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sebab, Inspektorat hanya berwenang pada pembinaan administrasi dan tidak memiliki kewenangan pro-justitia untuk menjerat oknum Bapenda penerima aliran dana parkir ilegal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *