Direktur Gadungan PT Cikal Kencana Jaya Kasus Minyakita Palsu Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka Heru Satriawan (HS) beserta barang bukti uang tunai Rp778 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (23/9/26) sore.

Pelimpahan Tahap II terhadap pimpinan gadungan PT Cikal Kencana Jaya tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal bermerek MinyaKita dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penyerahan tersangka utama beserta aset sitaan bernilai ratusan juta rupiah hasil transaksi minyak goreng palsu tersebut.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II tersangka HS ke Kejari Bengkulu. Penyidik turut menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp778 juta yang disita dari hasil transaksi praktik pengemasan minyak goreng curah secara ilegal ini,” terang Kombes Pol Imam.

Poin penting dalam pelimpahan kasus minyak goreng ilegal ini meliputi:

  • Penyitaan Aset & Dokumen Kontrak: Selain uang tunai Rp778.000.000, penyidik melampirkan berkas kontrak jual beli 40.000 kilogram minyak goreng tertanggal 27 April 2026 antara PT Cikal Kencana Jaya dengan PT Azis Jaya Transport, hingga jejak alur dana ke rekening PT Olein Sawit Lestari (OSL).
  • Dalang Utama Kejahatan: HS merupakan hasil pengembangan dari tersangka awal, Riki Prayoga (RP). HS terbukti menjadi otak pelaku yang mengendalikan arus modal, pengadaan pasokan, pemalsuan merek MinyaKita, hingga skema distribusi pasar.
  • Sinyal Tersangka Baru: Polda Bengkulu memastikan penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.

Dengan terlaksananya pelimpahan tahap II ini, kewenangan penahanan tersangka HS beralih sepenuhnya ke Kejari Bengkulu sembari menunggu pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *