Satujuang, Seluma- Oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang kedapatan merokok saat Apel Akbar hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Oknum PNS berinisial DY tersebut diketahui bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seluma. Insiden ini dinilai menjadi masalah paling memalukan di awal tahun 2026.
Bupati Seluma melalui Sekda Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis atau Surat Peringatan 1 (SP1) kepada oknum PNS tersebut.
Meskipun tergolong sanksi ringan, catatan pelanggaran tersebut akan tetap masuk dalam status kepegawaian oknum PNS yang bersangkutan.
“Yang meringankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan sebelumnya belum pernah menerima sanksi disiplin, sementara yang memberatkan, teguran pelanggaran itu langsung dari Pak Bupati,” jelas Deddy, Selasa (6/1/26).
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Seluma.
“Dengan pemberian sanksi ini, kita harapkan hal serupa tidak terjadi lagi,” harapnya.
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim, mengakui telah menyerahkan hasil pemeriksaan oknum PNS tersebut kepada Sekda Seluma.
“Iya pagi tadi hasil BAP sudah kita serahkan ke Sekda, untuk sanksi kita serahkan kepada Pak Sekda,” singkatnya.
Perlu diketahui, insiden merokok yang dilakukan oknum PNS ini sempat mengundang perhatian seluruh peserta apel.
Sebabnya, Bupati Seluma, Teddy Rahman, yang memimpin apel, secara langsung menghentikan jalannya kegiatan setelah melihat ada oknum ASN merokok di tengah barisan.
Dengan nada tegas, Bupati meminta oknum PNS tersebut keluar dari barisan dan maju ke depan untuk menerima teguran terbuka.
Bupati menilai tindakan oknum PNS itu mencerminkan sikap tidak disiplin serta tidak menghargai peserta apel lainnya.
Ia menegaskan bahwa apel merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang wajib diikuti dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak pada wibawa dan kedisiplinan ASN secara keseluruhan.
Bupati juga langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti pelanggaran oknum PNS tersebut sesuai aturan yang berlaku. (Da)











