Seluma, Satujuang.com – Polemik sengketa batas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) antara Desa Pasar Talo dan Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, akhirnya berakhir damai.
Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Ilir Talo pada Selasa (21/7), kedua belah pihak sepakat menyetujui empat poin penyelesaian penggunaan lahan pemakaman.
Pertemuan di Kantor Camat Ilir Talo tersebut dihadiri Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK, MIK, Camat Ilir Talo Tusmi Herawani, Kades Pasar Talo Yusran Hayudin, serta Kades Penago I Rustam Effendi.
Turut hadir Kapolsek Talo Iptu Arif Hidayat, Danramil Ilir Talo, tokoh masyarakat, tokoh agama, ahli waris, hingga perwakilan warga dari kedua desa.
Camat Ilir Talo, Tusmi Herawani, mengapresiasi jalan dialog yang ditempuh warga sehingga potensi konflik berkepanjangan dapat diredam.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Tusmi, Rabu (22/7/26).
Ia menambahkan, kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga kerukunan serta menghormati hak masyarakat di kedua desa.
Adapun empat poin kesepakatan yang ditandatangani bersama meliputi:
- Warga Desa Penago I dipersilakan memakamkan jenazah di TPU Penago I yang berlokasi di wilayah Air Batuan.
- Warga Desa Pasar Talo yang kini berdomisili di Desa Penago I tetap diperbolehkan memakamkan anggota keluarganya di TPU Desa Pasar Talo.
- Masyarakat Desa Penago I masih diperkenankan menggunakan TPU Desa Pasar Talo selama kuota lahan yang disepakati bersama masih tersedia.
- Batas TPU Desa Pasar Talo ditetapkan kembali sesuai batas tanah asli berdasarkan tanah wakaf dari pihak pewakaf.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan menilai mediasi adalah langkah tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Seluma segera turun tangan menuntaskan persoalan mendasar terkait batas administrasi wilayah kedua desa.
“Persoalan ini pada dasarnya bukan hanya mengenai batas lahan pemakaman, tetapi juga menyangkut batas wilayah administrasi kedua desa,” tegas Kapolres Seluma.
Ia menyarankan agar batas wilayah tersebut segera difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemkab Seluma agar memiliki kepastian hukum dan tidak memicu polemik baru di kemudian hari.
Usai mediasi, Kades Pasar Talo Yusran Hayudin dan Kades Penago I Rustam Effendi secara resmi menandatangani berita acara kesepakatan dengan disaksikan unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat.
Kades Penago I, Rustam Effendi, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya solusi yang memberikan kejelasan hak penggunaan TPU bagi warganya.
“Alhamdulillah, persoalan makam antara Pasar Talo dan Penago I sudah selesai melalui mediasi,” ungkap Rustam.
Ia menjelaskan bahwa lahan pemakaman untuk masyarakat eks transmigrasi di Penago I kini telah ditetapkan, sementara warga Penago I asal Pasar Talo tetap diakomodasi di TPU Pasar Talo.
Pemerintah Kecamatan Ilir Talo berharap hubungan antardesa kembali harmonis sembari menunggu penetapan batas wilayah administrasi oleh Pemkab Seluma. (da)











