Jika surat pernyataan tersebut dilakukan verifikasi kebenaran oleh penyelenggara pemilu dan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, patut diduga ada indikasi pemalsuan dokumen dan informasi.
Sehingga surat keterangan yang telah terbit tersebut menjadi cacat dan tidak sah dan calon bersangkutan tentunya jadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tentu harus menjalankan tugasnya secara profesional jika menemukan peristiwa seperti ini.
Jangan hanya berpedoman dgn surat keterangan semata, tetapi harus benar-benar dilakukan verifikasi kebenaran apalagi sudah banyak beredar informasi di media massa terkait masih ada tunggakan utang yang belum dilunasi salah satu calon Bupati di kabupaten Kepahiang.
Agar proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang bisa berjalan sesuai harapan masyarakat dan aturan berlaku.
Penulis merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu