Menu

Mode Gelap
Data Keluarga Jokowi, Menteri hingga WNI Dijual di Internet Perkara Dukungan Politik, Ketua APDESI Bengkulu Beserta 200 Kepala Desa Akan Dilaporkan Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan AFJ F.A.I.R #2, Edukasi Kesejahteraan Ayam Petelur Bebas Sangkar Tingkatkan Solidaritas Bikers di Indonesia, BRI Finance Dukung Kegiatan Touring Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia

Opini

Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah?

badge-check


DR Fahmi Arisandi SH MH Perbesar

DR Fahmi Arisandi SH MH

Jika surat pernyataan tersebut dilakukan verifikasi kebenaran oleh penyelenggara pemilu dan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, patut diduga ada indikasi pemalsuan dokumen dan informasi.

Sehingga surat keterangan yang telah terbit tersebut menjadi cacat dan tidak sah dan calon bersangkutan tentunya jadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penyelenggara pemilu dalam hal ini dan Bawaslu tentu harus menjalankan tugasnya secara profesional jika menemukan peristiwa seperti ini.

Jangan hanya berpedoman dgn surat keterangan semata, tetapi harus benar-benar dilakukan verifikasi kebenaran apalagi sudah banyak beredar informasi di media massa terkait masih ada tunggakan utang yang belum dilunasi salah satu calon Bupati di kabupaten .

Agar proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan sesuai harapan masyarakat dan aturan berlaku.

Penulis merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas

Trending di Opini