Satujuang- Deklarasi dukungan secara terbuka yang dilakukan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) provinsi Bengkulu, Gusmadi dan 200 kepala desa terhadap calon Helmi Hasan-Mian dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.
Deklarasi tersebut nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu akan melaporkan ketua APDESI dan 200 kades tersebut.
“Secepatnya kita akan laporkan ketua APDESI dan 200 kades yang secara terbuka mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan dan Mian. Insyaallah kalau surat laporanmya siap, besok atau lusa kita ke Bawaslu untuk membuat laporan secara resmi,” terangnya Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Rabu (18/9/24).
Jevie mengungkapkan, secara regulasi aturan yang berlaku sudah jelas soal kepala desa harus netral. Itu tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, ada juga surat edaran dari menteri dalam negeri juga sangat jelas dan sanksinya pidana atau diberhentikan dari jabatannya.
Jevie menegaskan, bahwa perbuatan ketua APDESI beserta 200 kades itu sudah mencoreng independensi dan netralitas organisasi APDESI serta para Kepala Desa.
“Secepatnya kita akan lapor ke Bawaslu terkait pelanggaran netralitas kepala desa itu. Kita akan giring lapor itu hingga ke Mendagri agar mendapatkan sanksi yang tegas,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Minggu 15 September 2024 kemarin Paslon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian menggelar acara bertajuk konsolidasi rakyat.
Acara ini dihadiri 200 kepala desa yang kemudian secara terang-terangan menyatakan dukungan untuk Helmi-Mian untuk Pilgub Bengkulu 2024 mendatang.