Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

KPU Provinsi Bengkulu Didemo: Pecat Komisioner Bengkulu Tengah

badge-check


Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24)

Satujuang- Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gemawabi menggelar aksi didepan kantor Komisi Pemilihan Umum () Provinsi , Selasa (10/9/24).

Massa mempertanyakan tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) NO 81-PKE-DKPP/IX/2024 yang terbit pada 26 Agustus 2024 lalu.

“Bagaimana kita akan mempercayakan nasib Kabupaten Tengah dengan penyelenggara yang bermasalah?,” ujar ketua Gemawasbi, Jevi Sartika SH dalam orasinya.

Jevi menyebut, mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, hasil dari Pemilihan () Kabupaten Tengah pada 27 November nanti takutnya akan kembali bermasalah.

Akan kembali melahirkan polemik yang akan mengancam demokrasi yang jurjur dan adil (Jurdil).

“Kalian yang menikmati fasilitas negara didalam sana, harusnya bekerja dengan benar,” teriaknya.

Dalam aksi yang sama, Ishak Burmansyah dari ormas Pekat dengan tegas meminta Provinsi untuk mengambil tindakan tegas untuk Komisioner Tengah yang telah nyata terbukti melakukan kesalahan.

Karena kata dia hasil keputusan DKPP harus cepat dilaksanakan, karena Komisioner Tengah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

RI harusnya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut terhitung 7 hari sejak 26 Agustus 2024, denyan tegas kami mempertanyakan hal itu,” tegas lelaki yang akrab dipanggil Burandam usai audiensi dengan pihak provinsi .

Trending di Hukum