Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

KPU Provinsi Bengkulu Didemo: Pecat Komisioner Bengkulu Tengah

badge-check


Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24)

Satujuang- Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gemawabi menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24).

Massa mempertanyakan tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) NO 81-PKE-DKPP/IX/2024 yang terbit pada 26 Agustus 2024 lalu.

“Bagaimana kita akan mempercayakan nasib Kabupaten Bengkulu Tengah dengan penyelenggara yang bermasalah?,” ujar ketua Gemawasbi, Jevi Sartika SH dalam orasinya.

Jevi menyebut, mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah pada 27 November nanti takutnya akan kembali bermasalah.

Akan kembali melahirkan polemik yang akan mengancam demokrasi yang jurjur dan adil (Jurdil).

“Kalian yang menikmati fasilitas negara didalam sana, harusnya bekerja dengan benar,” teriaknya.

Dalam aksi yang sama, Ishak Burmansyah dari ormas Pekat dengan tegas meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan tegas untuk Komisioner KPU Bengkulu Tengah yang telah nyata terbukti melakukan kesalahan.

Karena kata dia hasil keputusan DKPP harus cepat dilaksanakan, karena Komisioner KPU Bengkulu Tengah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

“KPU RI harusnya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut terhitung 7 hari sejak 26 Agustus 2024, denyan tegas kami mempertanyakan hal itu,” tegas lelaki yang akrab dipanggil Burandam usai audiensi dengan pihak KPU provinsi Bengkulu.

Burandam mengatakan, hasil audiensi pihak mereka dengan KPU, pihak KPU mengaku sedang menunggu surat keputusan dari KPU RI terhadap keputusan DKPP tersebut.

“Dari sini kan kita tau akhirnya, bahwa KPU RI belum melakukan tindakan terhadap keputusan DKPP tersebut,” jelas Burandam.

Tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24):

  1. Meminta KPU Provinsi menindak tegas Komisioner KPU Bengkulu Tengah atas pelanggaran yang dilakukan pada Pileg 2024 berdasarkan keputusan DKPP Nomor: 81-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 26 Agustus 2024,
  2. Meminta KPU untuk bertindak tegas dalam menjalankan keputusan DKPP Nomor: 81-PKE-DKPP/IX/2024,
  3. Pecat Komisioner KPU Bengkulu Tengah yang diduga bermasalah pada pelaksaan pemilu 2024.

(Red)

Trending di Hukum