Satujuang- Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gemawabi menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24).
Massa mempertanyakan tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) NO 81-PKE-DKPP/IX/2024 yang terbit pada 26 Agustus 2024 lalu.
“Bagaimana kita akan mempercayakan nasib Kabupaten Bengkulu Tengah dengan penyelenggara yang bermasalah?,” ujar ketua Gemawasbi, Jevi Sartika SH dalam orasinya.
Jevi menyebut, mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah pada 27 November nanti takutnya akan kembali bermasalah.
Akan kembali melahirkan polemik yang akan mengancam demokrasi yang jurjur dan adil (Jurdil).
“Kalian yang menikmati fasilitas negara didalam sana, harusnya bekerja dengan benar,” teriaknya.
Dalam aksi yang sama, Ishak Burmansyah dari ormas Pekat dengan tegas meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan tegas untuk Komisioner KPU Bengkulu Tengah yang telah nyata terbukti melakukan kesalahan.
Karena kata dia hasil keputusan DKPP harus cepat dilaksanakan, karena Komisioner KPU Bengkulu Tengah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
“KPU RI harusnya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut terhitung 7 hari sejak 26 Agustus 2024, denyan tegas kami mempertanyakan hal itu,” tegas lelaki yang akrab dipanggil Burandam usai audiensi dengan pihak KPU provinsi Bengkulu.