Satujuang– KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) temukan dokumen penting didalam mobil milik buronan Harun Masiku yang terparkir selama 2 tahun.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, “Di mobil tersebut ditemukan dokumen. Dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ungkapnya, Jumat (13/9/24).
Usai KPK temukan dokumen penting didalam mobil milik buronan Harun Masiku, Asep juga menjelaskan mobil tersebut terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada, 25 Juni 2022 lalu. “Sudah terparkir selama 2 tahun,” ungkap Asep.
Diketahui sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap Harun Masiku, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. (AHK)