Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan sayap penyidikan skandal suap Bengkulu dengan memanggil 15 orang dari jajaran manajemen hingga staf PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) hari ini.
Pemeriksaan marathon terhadap belasan saksi dari pihak swasta tersebut digelar secara terpusat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan serentak tersebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan keterlibatan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (5/10/26) siang.
Ia menambahkan, penyidik mengintrogasi para saksi guna mengurai konstruksi perkara secara utuh.
“Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap sejauh mana keterkaitan perusahaan dan pihak-pihak yang diperiksa,” jelasnya.
Dari daftar pemanggilan, KPK menyasar level pimpinan tertinggi PT CMC, yakni Owner Dominicus Randee Simon, Direktur Utama Eko Yusanto, dan Direktur Pemasaran Iwan Pangandjaja.
Tak hanya jajaran bos, penyidik turut memeriksa 12 pegawai dari berbagai divisi, mulai dari staf pemasaran, administrasi, hingga tim engineering.
Para saksi tersebut meliputi Aldio Rizky Mulyawan, Anisa Permatasari, Aris Rahman, Bernardi Surya, Charles Nimantara, Dian Anggraeni, Farmawati, Febri Joko Prasetyo, Gemasih, Hera Vantini, Iman Burhan Nurdin, serta Lolita Ayu Permata Dewi.
Langkah agresif penyidik antirasuah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
OTT tersebut menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta sebagai tersangka awal.
Penyidikan kemudian merembet ke lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, yang berujung penyitaan uang tunai Rp4,5 miliar dan enam koper dokumen.
KPK juga membidik pihak legislatif dengan menyita rentetan aset mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang diduga bersumber dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Deretan aset VLA yang telah disita meliputi satu unit apartemen di Tebet, mobil Toyota Kijang Innova Zenix, Mercedes-Benz, Pajero Sport Dakar, serta satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan. (Red)












