Siapa Sugito? Nama Yang Muncul Dalam Dugaan Aliran Uang Proyek Pustu Seluma

Seluma, Satujuang.com – Nama Sugito yang mencuat ke publik di tengah dugaan pengondisian dan aliran dana komisi dalam Proyek Pustu Seluma Tahun Anggaran 2025 masih misteri.

Pria yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto, ini dituding menjadi perantara penerima dana pelicin secara tunai.

Keterlibatan namanya terungkap melalui pengakuan saksi berinisial NA yang keterangannya beredar luas di ruang publik baru-baru ini.

Dalam pengakuannya, NA membeberkan bahwa dari total komitmen komisi sebesar Rp125 juta pada paket Proyek Pustu Seluma, sebagian besar diserahkan secara tunai langsung kepada Sugito.

“Total Fee proyek sebesar Rp125 juta, yang saya transfer senilai Rp35 juta pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap NA dalam rekaman video tersebut.

“Sementara itu, sisa pembayaran saya serahkan secara tunai kepada Sugito (orang kepercayaan WaBup),” lanjut NA menguraikan alur transaksi tersebut.

Saksi NA mengklaim seluruh bukti transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah beserta berkas kontrak telah diserahkan secara resmi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Keterangan NA tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai identitas dan kapasitas hukum dari sosok Sugito di birokrasi daerah.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai status kepegawaian Sugito, apakah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, atau murni pihak swasta nonformal.

Posisi Sugito dinilai menjadi simpul paling krusial untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan alur dana tunai senilai Rp90 juta yang ditudingkan saksi.

Pasalnya, pengakuan saksi menyebut ada lima paket pekerjaan dalam Proyek Pustu Seluma yang diduga dikondisikan oleh Wakil Bupati sebelum kegiatan fisik dimulai.

Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan oleh NA masih berstatus klaim sepihak dan belum terverifikasi secara hukum di pengadilan.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian sah dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Sugito maupun Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan penyerahan uang tersebut.

Pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan maupun jadwal pemanggilan para pihak yang namanya terseret. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *