Korupsi Disparpora Kepahiang, Polda Sita Sertifikat Rumah dan Mobil Tersangka

Bengkulu, Satujuang.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita aset berupa sertifikat tanah, bangunan, hingga satu unit mobil milik tersangka dugaan korupsi Disparpora Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Langkah penyitaan dan penggeledahan lanjutan ini dilakukan penyidik di empat titik lokasi berbeda guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik lancung belanja dinas.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan rangkaian upaya paksa penelusuran aset (asset tracing) tersebut.

“Iya dapat kami sampaikan bahwa pada Jumat tanggal 23 Oktober 2026, penyidik unit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan Penggeledahan lanjutan dan upaya paksa pemulihan aset atas kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang tahun 2023,” kata Kombes Pol Imam Wijayanto, Senin (26/10/26).

Dua dari empat titik penggeledahan tersebut menyasar kediaman pribadi milik tersangka bendahara pengeluaran berinisial EA dan pejabat pelaksana teknis berinisial IH.

Dari penelusuran tersebut, aparat kepolisian menyita dua sertifikat tanah berikut bangunan serta satu unit kendaraan roda empat milik tersangka yang berada di rumah saksi RA dan TP.

“Penyidik berhasil menyita dua sertifikat berisi tanah dan bangunan berikut dengan mobil, ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka,” sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua mantan Kepala Disparpora Kepahiang yakni TA (periode Januari–Agustus 2023) dan RS (periode Agustus–Desember 2023).

Dua tersangka lainnya meliputi EA selaku Bendahara Pengeluaran serta IH yang menjabat Kabid Destinasi sekaligus PPTK pekerjaan fisik konstruksi.

Penyidikan membongkar modus penggelembungan harga (mark-up) serta rekayasa anggaran pada pengadaan barang, jasa, dan modal tahun 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp6,2 miliar.

Penyimpangan anggaran tersebut mencakup pos belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor, makan minum, belanja kelistrikan, hingga pelaksanaan tujuh paket proyek fisik konstruksi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan melawan hukum keempat tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *