Bengkulu, Satujuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan pidana berat terhadap dua terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fee Ijon Proyek Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (13/10/26).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono, SH, MH di Pengadilan Negeri Bengkulu, JPU KPK menuntut hukuman kurungan badan sekaligus pencabutan hak politik bagi kepala daerah nonaktif tersebut.
Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya sanksi pidana pokok, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap Fikri selama 5 tahun yang dihitung setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.
“Demi keadilan, kami menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan denda sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu juga mencabut hak dipilih dan memilih Terdakwa Muhammad Fikri Thobari,” tegas JPU KPK, Syahrul Anwar, SH, saat membacakan berkas tuntutan.
Fikri dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi sektor proyek di Rejang Lebong.
Sementara itu, terdakwa mantan Kepala Dinas PUPRKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya menghimpun serta menerima dana gratifikasi pada April 2025 lalu.
“Berdasarkan pasal yang telah dibacakan di muka persidangan, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda. Kemudian untuk uang yang telah dikembalikan sebesar Rp313 juta dikembalikan kepada pemilik,” tambah Syahrul.
Persidangan perkara suap dan gratifikasi proyek Pemkab Rejang Lebong ini dijadwalkan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa pada pekan mendatang. (Red)












