Seluma, Satujuang.com – Realisasi belanja pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam.
Pasalnya, dari total alokasi belanja sebesar Rp5,06 miliar, sebanyak 80,1 persen anggaran justru terserap hanya oleh dua badan usaha swasta.
Merujuk data Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Diskominfosantik Seluma TA 2026, tercatat ada 39 paket pengadaan senilai total Rp5.064.002.050 yang direalisasikan melalui metode e-purchasing.
Dua perusahaan yang mendominasi nilai transaksi tersebut adalah MSTB dan AWI.
MSTB mengamankan lima paket pengadaan dengan total pagu mencapai Rp2.567.250.000.
Sementara itu, AWI memborong dua paket pengadaan akses internet dengan akumulasi nilai Rp1.489.176.000.
Jika digabungkan, nilai kontrak kedua perusahaan ini mencapai Rp4.056.426.000 atau menyerap lebih dari 80 persen total belanja dinas.
Pola realisasi yang terpusat ini memicu tanda tanya besar dari pegiat antikorupsi terkait efisiensi anggaran dan pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha lokal lainnya.
Ketua LSM Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR), Sandy Azhari, S.H., menegaskan bahwa konsentrasi nilai proyek yang sedemikian timpang harus diawasi ketat.
“Pola belanja yang didominasi segelintir perusahaan patut ditelusuri untuk memastikan seluruh proses pengadaan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Sandy.
Sandy mengingatkan bahwa regulasi pengadaan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Khususnya Pasal 22 yang melarang segala bentuk persekongkolan dalam penentuan penyedia yang berpotensi merugikan iklim usaha maupun keuangan daerah.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa pembuktian adanya pelanggaran hukum membutuhkan audit dokumen lebih lanjut, mengingat transaksi dijalankan melalui mekanisme katalog elektronik (e-purchasing).
PIJAR mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama instansi pengawas internal turun tangan memeriksa kewajaran harga satuan serta spesifikasi teknis dari paket-paket tersebut.
Hingga naskah ini diterbitkan, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Diskominfosantik Seluma maupun pihak rekanan terkait guna memberikan penjelasan berimbang kepada publik. (da)





















