Satgas PKH Kejagung Selamatkan Aset Rp400 T, Setor Rp13,2 T Cash ke Kas Negara

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyetorkan uang tunai sebesar Rp13,2 triliun ke kas negara sekaligus merebut kembali 6,2 juta hektare lahan hutan dari penguasaan ilegal sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Penyerahan Denda Administratif dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Bundar JAM-PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/26).

Presiden Prabowo mengapresiasi tinggi konsistensi dan keberanian tim gabungan Satgas PKH dalam mengeksekusi penegakan hukum terhadap modal besar penjarah kawasan hutan.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” tegas Presiden Prabowo.

Rincian Setoran Rp13,2 Triliun ke Kas Negara

Presiden mengungkapkan, total estimasi penyelamatan keuangan negara beserta taksiran nilai lahan yang berhasil direbut kembali oleh Satgas PKH secara akumulatif kini menembus angka fantastis Rp400 triliun.

Dana segar senilai Rp13.241.335.681.910,13 yang diserahkan ke Kementerian Keuangan pada Penyerahan Tahap VIII ini dihimpun dari tiga jalur penagihan hukum:

  • Pajak Wajib Pajak: Rp8,22 triliun (hasil penagihan tindak lanjut Satgas PKH).
  • Denda Administratif Kehutanan: Rp3,47 triliun.
  • PNBP Pidana Khusus: Rp1,53 triliun.

Prabowo memastikan uang hasil pemulihan kerugian negara ini akan dialokasikan langsung untuk program kesejahteraan masyarakat.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian, dan mencegah kebakaran lahan,” kata Prabowo.

Eksekusi 6,2 Juta Hektare Lahan Perkebunan dan Tambang

Selain sitaan uang tunai, Satgas PKH secara akumulatif per 6 Oktober 2026 berhasil menguasai kembali 6.220.845,93 hektare kawasan hutan ilegal yang terdiri dari:

  • Sektor Perkebunan: 6.206.212,14 hektare.
  • Sektor Pertambangan: 14.633,79 hektare.

Khusus pada Tahap VIII, lahan seluas 259.230,73 hektare diserahterimakan ke Kementerian Kehutanan untuk redistribusi dan pemulihan:

  • 140.762,04 Ha (Perkebunan): Diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola secara produktif.
  • 118.256,74 Ha (Hutan Konservasi & Lindung): Dialokasikan untuk reforestasi total.
  • 211,95 Ha (Pertambangan): Dikembalikan ke tata kelola Kementerian Kehutanan.
  • Jaksa Agung: Tidak Ada Kekuatan Modal yang Bisa Mengalahkan Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah kerja kolaboratif dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Ia mengimbau publik untuk terus mengawal perlawanan terhadap korporasi pembalak hutan.

“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berdiri bersama Satgas PKH menjaga perjuangan ini, karena hutan dan kekayaan alam adalah warisan anak cucu kita,” tegas Burhanuddin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *