Bengkulu, Satujuang.com – Ahli keuangan negara membeberkan indikasi penyimpangan dan penggelembungan harga dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/10/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menghadirkan Siswo Sujanto, akademisi sekaligus pakar keuangan negara dari Universitas Patria Artha Sulawesi Selatan, guna memperkuat pembuktian dakwaan materiil.
Di hadapan majelis hakim, Siswo menegaskan bahwa prinsip dasar perbendaharaan negara mewajibkan adanya keseimbangan riil antara nilai nominal yang dibayarkan dan kualitas fisik barang yang diterima.
“Pada pembayaran, harus melihat keseimbangan dengan kualitas dan harga barang, jika ada selisih maka dianggap kerugian negara,” tegas Siswo saat memberikan kesaksian.
Siswo memaparkan bahwa tata kelola barang dan jasa menuntut kepatuhan mutlak terhadap tahapan pengujian fisik sebelum realisasi pencairan anggaran dilakukan oleh pejabat berwenang.
Langkah verifikasi tersebut merupakan instrumen wajib untuk memastikan seluruh jajaran direksi dan pengelola proyek bekerja sesuai koridor standar operasional prosedur (SOP).
“Agar pengadaan berjalan baik, baik dari pejabat maupun pengelola harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai SOP,” jelasnya.
Menanggapi fakta persidangan terkait adanya pertemuan informal antara pihak pemesan dan rekanan sebelum penandatanganan kontrak kerja, Siswo menilai intervensi semacam itu merusak batas kewajaran harga pasar.
Ia menegaskan bahwa penetapan nilai pagu maupun harga perkiraan tidak boleh disusupi kepentingan terselubung yang mencederai perolehan barang berkualitas bagi negara.
“Tidak boleh ada interferensi karena tidak mendapat nilai barang yang diharapkan,” pungkas Siswo.
Perkara rasuah ini mendudukkan sembilan orang terdakwa yang terdiri dari pejabat struktural PT PLN Indonesia Power hingga jajaran pimpinan perusahaan rekanan swasta.
Para terdakwa tersebut adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, Daryanto, Nehemia Indrajaya, Tulus Sadono, Syaiful Rijal, Osmot Pratama Manurung, Erik Ratiawan, serta Hendra Gunawan Wijaya.
Praktik manipulasi pengadaan suku cadang pembangkit listrik ini memicu kerugian keuangan negara senilai Rp13 miliar, yang seluruhnya telah dipulihkan ke kas negara selama tahap penyidikan Kejati Bengkulu. (Red)












