Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar klausul perampasan aset bagi pejabat publik yang tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Inisiasi tersebut dirancang sebagai langkah hukum represif untuk menjerat kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar atau melampaui profil penghasilan resmi namun disembunyikan dari pelaporan berkala.
Dilansir dari Kompas, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, sanksi perampasan langsung oleh aparat penegak hukum menjadi solusi mutlak guna memastikan seluruh pejabat memiliki integritas pelaporan harta.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” ujar Johanis Tanak, Senin (26/10/26).
Menurut Johanis, ketiadaan sanksi penyitaan selama ini membuat kepatuhan LHKPN kerap dipandang sebelah mata oleh oknum penyelenggara negara.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” tambahnya.
Gayung bersambut, Komisi III DPR RI mulai mempercepat tahapan perumusan regulasi perampasan aset tindak pidana tersebut dengan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) di tengah masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang resmi ditunjuk memimpin Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, mematok target pengesahan beleid ini sebelum akhir tahun.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegas Habiburokhman di Gedung Parlemen, Senayan.
Parlemen menjadwalkan pelibatan sedikitnya 20 elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi mahasiswa, pakar hukum, akademisi kampus, advokat, hingga cendekiawan dalam serangkaian RDPU.
Bagi perwakilan publik dari daerah yang terkendala jarak untuk hadir langsung di Senayan, Panja DPR tetap membuka kanal penyampaian aspirasi secara tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR demi menyempurnakan pasal perampasan aset tersebut. (Red)





















