Laporan Dugaan Korupsi Bengkulu Mandek, Aktivis Pertanyakan Keberanian Kejaksaan Agung

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2019 senilai Rp18,33 miliar yang telah dilaporkan resmi ke Gedung Bundar menuai sorotan tajam, Senin (12/10/26).

Lambannya respons hukum terhadap berkas aduan yang masuk sejak 20 September lalu membuat publik mulai meragukan komitmen aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Aktivis pegiat antikorupsi di Jakarta, Hafis, secara terbuka mempertanyakan nyali dan ketegasan jajaran Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara rasuah yang diduga menyeret nama pejabat tinggi daerah tersebut.

“Sangat disesalkan, laporan warga yang telah jauh-jauh dari Bengkulu tidak ditindaklanjuti oleh Jampidsus. Untuk kasus pengadaan lahan mencapai Rp18 miliar lebih ini, semestinya Jaksa Agung memberi atensinya,” tegas Hafis.

Mantan aktivis ICW itu menilai Korps Adhyaksa tidak boleh membiarkan perkara ini mengendap tanpa kejelasan status penanganan.

Ia bahkan mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menelusuri adanya dugaan aparat penegak hukum di daerah yang sengaja menutup mata.

“Di Kota Bengkulu, kasus ini sudah jadi rahasia umum. Bahkan rumor yang beredar, diduga dijadikan ‘mesin ATM’ oleh oknum di sana. Lantas kenapa Jaksa Agung dan Jampidsus turut diam? Ada apa?” ujarnya.

Hafis mendesak Jampidsus segera melayangkan surat panggilan terhadap para pihak terlapor, sekaligus menerjunkan pengawasan internal ke kejaksaan daerah.

“Keseriusan Jaksa Agung dan Jampidsus dalam mengungkap kasus ini dinanti. Masa sih KPK saja yang berani masuk ke Bengkulu?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung maupun jajaran Jampidsus belum memberikan tanggapan resmi perihal perkembangan laporan dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *