Polda Sita Dua Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi RSKJ Soeprapto Bengkulu

Bengkulu, Satujuang.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menyita dua bidang tanah milik tersangka dugaan korupsi RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Penyitaan aset tak bergerak melalui langkah pelacakan aset (asset tracing) ini dilakukan penyidik demi memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik pungutan liar rekrutmen pegawai.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Kombes Pol. Imam Wijayanto membenarkan tindakan penyitaan dua bidang tanah tersebut, Jumat (23/10/26).

“Dapat kami sampaikan, untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Bengkulu, Penyidik Tipidkor telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dari hasil asset tracing,” ungkap Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Dalam proses penyidikan terungkap fakta bahwa manajemen rumah sakit daerah tersebut mengangkat 93 orang tenaga non-ASN sepanjang 2023 hingga 2024 meski bertentangan dengan aturan larangan pengangkatan honorer.

Pengangkatan puluhan pegawai baru tersebut berlangsung tanpa perencanaan kebutuhan formasi dan tanpa mekanisme seleksi terbuka.

Para calon pegawai non-ASN justru diwajibkan menyetorkan sejumlah uang pelicin, ditambah adanya jatah titipan dari pihak tertentu serta lingkaran keluarga sendiri.

“Pengangkatan ini tanpa perencanaan dan seleksi, pegawai Non ASN diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut diduga ada titipan dari pihak-pihak tertentu serta keluarga sendiri,” beber Imam.

Selain tanah, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus telah mengamankan bundel dokumen pengangkatan serta bukti transaksi elektronik guna melengkapi berkas yang tengah diteliti jaksa Kejati Bengkulu.

Polda Bengkulu menegaskan pengusutan kasus korupsi RSKJ Soeprapto Bengkulu terus dikembangkan guna membongkar peran pihak-pihak lain yang turut menitipkan nama maupun menikmati aliran dana suap.

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp2 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *