Kejari Diminta Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Pasar Panorama Kota Bengkulu

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu didesak untuk menetapkan lebih banyak tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pasar Panorama.

Penasihat Hukum salah seorang pedagang pasar Panorama, Rustam Efendi SH, secara khusus meminta pihak Kejari Kota Bengkulu untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pernyataan ini menyusul pelimpahan beberapa tersangka yang dilakukan pihak Kejari, Rabu (10/12) kemarin.

“Jika benar-benar ditelusuri dengan serius mestinya masih ada beberapa orang yang patut untuk di jadikan tersangka,” tegas Rustam, Kamis (11/12/25).

Rustam meminta pihak Kejari jangan meninggalkan kesan melindungi pihak lain yang mestinya juga diseret dalam kasus tersebut.

Sebab ia meyakini, baik pihak Pemerintah Daerah (Pemda) hingga pihak swasta diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang terjadi mencolok di tengah kota itu.

“Kejadiannya di tengah kota, yang ratusan ribu bahkan jutaan orang beraktifitas di sana tiap hari. Sangat-sangat aneh kalau cuma segelintir itu saja yang terlibat,” imbuh Rustam.

Lebih lanjut, Rustam meyakini Kejari Kota Bengkulu tidak akan mencoreng penghargaan Adhyaksa yang berhasil diraih selama beberapa tahun belakang dalam penegakan hukum, terutama kasus korupsi.

Menurut Rustam, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, seharusnya semakin menunjukkan keseriusan dan ketegasan Kejaksaan dalam menegakkan hukum setegak-tegaknya.

Rustam menekankan pentingnya kesungguhan Kejaksaan dalam memberantas pelanggar hukum di Kota Bengkulu agar tidak lagi dikuasai oknum-oknum koruptor.

Sebelumnya dikabarkan, Penyidik Kejari Kota Bengkulu melimpahkan dua tersangka kasus penjualan aset Pasar Panorama untuk segera disidangkan.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bengkulu berinisial BH dan Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH.

Pelimpahan tahap II ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, dalam keterangannya, Rabu (10/12).

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II kasus penjualan aset Pasar Panorama Kota Bengkulu, dan setelah ini berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat,” jelas Kasi Intel.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal dua ayat (1) dan Pasal tiga Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal dua dan Pasal tiga juncto Pasal 18, dan setelah pelimpahan ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari ke depan,” imbuh Kasi Intel.

Akibat perbuatan kedua tersangka, hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp 12.075.040.000.

Kerugian ini timbul dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Pasar Panorama, di mana mereka bekerja sama membuat dan menjual atau menyewakan 52 unit kios kepada pedagang dengan harga Rp 33 juta hingga Rp 300 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. trotoar dibangun kios..kok dishub diam…
    tiang listrik dijadi satu dg bangunan kok diam….pasti tak berani tegas krn ada perlindungan …